Fraksi PDIP DPRD NTT Tolak Pinjaman Daerah
Fraksi PDIP DPRD NTT menolak pinjaman daerah senilai Rp 900 miliar (M) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Bank NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Fraksi PDIP DPRD NTT Tolak Pinjaman Daerah
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Fraksi PDIP DPRD NTT menolak pinjaman daerah senilai Rp 900 miliar (M) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Bank NTT.
Pemerintah dianjurkan merencanakan kembali secara saksama mengikuti prosedur pembahasan APBD dengan memperhatikan segala persyaratan pinjam daerah dan melakukan penilaian kapasitas lembaga pemberi pinjaman.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PDIP DPRD NTT yang dibacakan Juru Bicara, Emanuel Kolfidus,S.Pd dalam rapat paripurna DPRD NTT di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (27/12/2019).
Dalam pendapat akhir fraksi, Fraksi PDIP menyatakan, mencermati berbagai regulasi yang ada, terkait pinjaman daerah didukung penjelasan-penjelasan tambahan yang tertuang dalam laporan banggar, maka Fraksi PDIP menyatakan bahwa pinjaman daerah melalui skema pembiayaan yang semula Rp 900 M dalam laporan Banggar memiliki dua kelemahan :
Pertama, rencana pinjaman daerah tidak menjadi bagian dari rencana APBD 2020 karena tidak tertuang atau direncanakan dalam dokumen KUA-PPAS yang telah dibahas oleh DPRD NTT.
Kedua, Bank NTT sebagai bank pemberi pinjaman ternyata tidak memiliki kapasitas yang meyakinkan.
Hal ini terlihat dalam hasil pembahasan Komisi III DPRD NTT dengan Badan Keuangan Daerah, Biro Hukum, OJK dan Bank NTT.
Dalam pembahasan itu, lanjut Emanuel, bahwa Bank NTT adalah bank buku II dengan modal Rp 1,8 triliun, sehingga bank ini hanya boleh memberi pinjaman 10 persen dari modal setara Rp 180 M. Jika pemberian pinjaman lebih dari 10 persen, maka harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selain menolak pinjaman daerah, Fraksi PDIP DPRD NTT juga setuju dengan rekomendasi Komisi III DPRD NTT untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur dalam tiga tahun anggaran demi terwujudnya RPJMD dengan mengoptimalisasi PAD dan rasionalisasi belanja.
Fraksi PDIP juga meminta Ketua DPRD NTT yang juga anggota Fraksi PDIP untuk tidak menandatangani perubahan KUA PPAS menyangkut skema pinjaman daerah.
Selain itu,Fraksi PDIP DPRD NTT menyetujui Ketua DPRD NTT untuk menandatangani dokumen APBD 2020 tanpa pinjaman daerah.
Sementara Fraksi Partai Hanura dalam pendapat akhir yany dibacakan Ketua Fraksi, Refafi Gah menyatakan menerima dan mendukung pemerintah untuk menyelesaikan jalan provinsi di NTT, sehingga Fraksi Partai Hanura juga menerima rencana pinjaman daerah Rp 900 miliar.
Fraksi Partai Gerindra DPRD NTT dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara, M. Sipriyadin Pua Rake menyatakan secara keseluruhan terhadap RAPBD 2020, Fraksi Partai Gerindra menerima sepanjang hal terkait dengan pinjaman daerah telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Partai Perindo meminta pemerintah agar mengkaji secara teknis dan lebih detail untuk tidak berakibat hukum di kemudian hari.
Fraksi Partai Perindo dalam pendapat akhir yang disampaikan Juru Bicara, Oktaviana Iyet Vinsiana Kaka,S.Pt menyatakan, Fraksi Partai Perindo menerima untuk selanjutnya dibawa sebagai bahan evaluasi ke Kemendagri dengan melampirkan hasil pembahasan Komisi III dengan OJK serta Bank NTT.
• Inilah Data Sarana Prasarana dan Guru SDI Praipajurung di Sumba Timur
• Penampilan Puput Nastiti Devi Pasca Ahok Jadi Komut Pertamina Jadi Sorotan, Veronica Tan Lakukan ini
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD NTT, Obed Naitboho dalam membacakan pendapat akhir fraksi menyatakan, menyetujui permohonan gubernur NTT untuk melakukan pinjaman daerah dan meminta DPRD NTT secara kelembagaan menyetujui permohonan tersebut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
