Polisi Grebek Pasangan Selingkuh di Jalan Thamrin Kota Kupang

Pihak kepolisian kembali melakukan penggrebekan dalam kasus perselingkuhan yang kembali terjadi di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Polisi Grebek Pasangan Selingkuh di Jalan Thamrin Kota Kupang
Dokumentasi Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba

 Polisi Grebek Pasangan Selingkuh di Jalan Thamrin Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak kepolisian kembali melakukan penggrebekan dalam kasus perselingkuhan yang kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (26/11/2019).

Pihak kepolisan melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (23/11/2019) lalu.

Dari penggrebekan tersebut, diamankan dua pelaku yakni Daniel Neolaka (41) dan Anisia Funan (25).

Kasus tersebut dilaporkan oleh istri sah Daniel Neolaka (41) bernama Emirensiana Metkono (32) warga Jln Thamrin RT 29 RW 08, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (26/11/2019).

"Korban melaporkan suaminya karena selingkuh dan melakukan penelantaran. Untuk penelantaran, korban telah melapor ke Polres Kupang Kota," ujarnya.

Dijelaskannya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban Emerinsiana Metkono datang menemui perselingkuhan suaminya dengan WIL (Wanita Idaman Lain) yakni Anisia Funan.

Kepada kepolisian, Emerinsiana mengaku dari suami dan selingkuhannya telah tinggal bersama di Jln Thamrin Rt 28 Rw 08 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Keduanya pun telah dikaruniai dua orang anak di antaranya anak perempuan dan anak laki laki. Untuk anak pertama berjenis kelamin laki-laki dan telah berumur umur 5 tahun dan anak kedua berjenis kelamin perempuan dan berumur umur 1 tahun 2 bulan).

Atas laporan lisan yang diterima pihak kepolisian, maka pihak kepolisian dengan korban selanjutnya melakukan penggrebekan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Selanjutnya, Anggota Polri Polsek Oebobo yang tergabung dari masing- Satuan fungsi, di bawah pimpinan Panit I dan II Reskrim Polsek Oebobo Aipda Frid Sia SH dan Aiptu Yosua Susang SH, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak kepolisian pun menyampaikan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat sebelum melakukan penggrebekan.

"Setelah Tim tiba di TKP, dapat dibenarkan sesuai dengam laporan oelaoir, tim mendapati suami pelapor dan Wilnya di TKP sedang bersama dan berada di dalam rumah," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved