Menkes Terawan Agus Putranto Ingatkan Rumah Sakit Tidak Memberi Pelayanan Berlebihan pada Pasien
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan kepada semua Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien
Peringatan - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Ingatkan Rumah Sakit Tidak Memberi Pelayanan "Berlebihan" pada Pasien
POS-KUPANG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan kepada semua Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan kepada pasien saat dirawat.
Peringatan ini disampaikan Menkes Terawan Agus Putranto terkait defisit yang bakal dialami BPJS Kesehatan tahun yang diperkirakan mencapai Rp 32 Triliun.
Untuk menutupi itu, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen mulai tahun 2020.
Demi menekan biaya tagihan ke BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi peringatan pihak Rumah Sakit agar tidak memberikan pelayanan berlebihan pada pasien.
Ya, menurutnya, banyak RS yang "nakal" dengan memberikan pelayanan berlebihan seperti pemasangan ring jantung dan proses melahirkan dengan Operasi Sesar padahal belum sesuai diagnosis.
Akibatnya, tagihan biaya layanan BPJS Kesehatan atas Penyakit Jantung mencapai Rp 10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia.
"Jantung kemarin Rp 10,5 triliun, masuk akal tidak? Ya tidak. Logika saja, tidak masuk akal," tutur Terawan.
Diketahui, menurut Mayo Clinic, pemasangan ring jantung ini bertujuan untuk menekan angka serangan jantung, hingga penyakit jantung koroner.
Biasanya, ring jantung bisa dipasang lebih dari 1 buah dalam 1 jantung, untuk satu ring jantung dibanderol harga mencapai Rp 80 juta rupiah.

Sementara itu, untuk layanan operasi sesar mencapai lebih dari Rp 5 triliun.
Terawan juga mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45% dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.
Padahal, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 % dari total kelahiran di suatu negara.
"Wong WHO cuma 20 %, itu saja sudah pemborosan lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan perlu adanya pembenahan aturan soal batas bagi RS dalam memberikan layanan atas diagnosa penyakit.
Sayangnya, Agus Terawan Putranto masih belum bisa merinci aturan dan batasan tersebut karena masih dalam proses pengkajian.
"Kami ingin tidak ada ketersinggungan, semua nyaman, tapi ending-nya terlaksana semua," imbuhnya.
Terawan meyakini aturan ini bisa memperkecil biaya tagihan layanan RS ke BPJS Kesehatan, sehingga potensi defisit keuangan bisa dikurangi.
Proyeksinya, rata-rata pengurangannya beban biaya tagihan bisa mencapai setengah dari saat ini.
Dari informasi yang beredar, defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 28,5 triliun pada tahun ini.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen mulai 1 Januari 2020. (*)
Viral Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin, Ini Kata BPJS Kesehatan

Sebuah tangkapan layar mengenai seseorang yang mengklaim rekeningnya terdebit otomatis untuk pembayaran BPJS tanpa sepengetahuannya, tersebar di media social Facebook.
Tangkapan layar yang tertulis tersebut berbunyi:
“Percayalah…
255.000 itu saya nggak melakukan transaksi apa apaz terus tiba2 kedebet 255.000
Lah kok bisa???
Setelah telp ke customer care jawaban nya enteng…
Bapak punya BPJS??
Iya buk…
Sekarang auto debet Bapak…
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”
Dalam tangkapan layar yang tersebar juga ditunjukkan print struk bank yang menunjukkan 5 mutasi terakhir.
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf.
Menurut Iqbal tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening autodebet untuk pembayaran BPJS.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019)
Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.
Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Sumber: Kompas.com