Komisi III DPRD Nagekeo Sebut Ada Proyek Siluman di Kecamatan Wolowae

Anggota Komisi III DPRD Nagekeo Sebut Ada Proyek Siluman di Kecamatan Wolowae

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua Komisi III DPRD Nagekeo, Antonius Moti saat kunker di Kecamatan Wolowae Kabupaten Nagekeo, Jumat (22/11/2019). 

Anggota Komisi III DPRD Nagekeo Sebut Ada Proyek Siluman di Kecamatan Wolowae

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sejumlah anggota komisi III DPRD Nagekeo yang dipimpin oleh ketua Komisi III, Antonius Moti, melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Wolowae Kabupaten Nagekeo.

Ketua Komisi III DPRD Nagekeo, Antonius Moti, mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPRD Kabupaten Nagekeo diwilayah Kecamatan Wolowae pada hari, Jumat (22/11/2019) pihaknya menemukan ada beberapa pembangunan yang tidak ada papan plang proyek.

Atlet Manggarai Barat Lolos PON Sudah Tiba di Labuan Bajo, Diterima Bupati dan Ketua DPRD

Diantaranya pembangunan Selasar di Puskesmas Kaburea dan Pagar Petugas Puskesmas Kaburea.

Selain itu juga, kata Antonius ada pembangunan yang kalender kerjanya sudah selesai tetapi pekerjaan belum selesai sama sekali.

Antonius, meminta kepada dinas teknis, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memerintahkan kepada rekanan yang mengerjakan semua kegiatan pembangunan proyek diwilayah Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT yang menggunakan anggaran negara baik bersumber dari dana DAK maupun DAU baik itu tender maupun Penujukkan langsung (PL) harus memasang papan proyek dilokasi pengerjaannya.

Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang

"Ini pembangunan yang menggunakan uang negara bukan uang pribadi. Kalau pekerjaan seperti rehab, bangun pagar yang menggunakan uang pribadi sendiri saya tidak mungkin pertanyakan, namun ini menggunakan uang negara apalagi bersumber dari dana DAK. Terkait pekerjaan itu butuh tanggung jawab," tegas Antonius, kepada sejumlah wartawan di Mbay, Senin (25/11/2019).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kewajiban memasang papan plang proyek itu tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012.

Ia menegaskan regulasi ini memuat setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

"Regulasi ini yang wajib disampaikan oleh PPK kepada rekanan yang akan mengerjakan proyek. Pentingkan informasi papan nama tersebut, diajukan diskusi mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta masa kerja pengerjaan proyek," tegas Anton.

Ia mengatakan, setiap proyek yang menggunakan keuangan negara dalam mengerjakan pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang membuat proyek tersebut, harus melibatkan proyek tersebut, harus melibatkan kaidah-kaidah yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan proyek agar masyarakat juga mengetahui pekerjaan itu.

"Kalau tidak ada papan nama proyek, sama saja dengan proyek siluman," ujar dia.

Perlunya plang nama proyek, lanjut dia, sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan memilihnya tidak lepas sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut.

Kata dia, melainkan, sebuah plang sudah dimasukan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga.

Ia berharap agar hal ini perhatikan oleh pemerintah atau dinas terkait proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari Website LPSE Nagekeo menyebutkan, pekerjaan Selasar Puskesmas Kaburea dikerjakan oleh CV. Buana Graha dengan nilai kontrak 199.857.603,37 rupiah.

Sedangkan pembangunan pagar Puskesmas Kaburea dikerjakan oleh CV Maxima dengan kontrak 199.562.152,91 rupiah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved