Dipastikan Bukan Sofyan Basir, Mantan Menteri Kominfo Rudiantara Jadi Dirut PLN

Spekulasi apakah Sofyan Basir bakal kembali menjadi Direktur Utama ( Dirut) PLN setelah diputus bebas oleh pengadilan terjawab sudah.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Rudiantara saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam seminar bertajuk Internetku Baik, Internetku Asyik di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

Dipastikan Bukan Sofyan Basir, Mantan Menteri Kominfo Rudiantara Jadi Dirut PLN

POS-KUPANG.COM - Spekulasi apakah Sofyan Basir bakal kembali menjadi Direktur Utama ( Dirut) PLN setelah diputus bebas oleh pengadilan terjawab sudah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan bahwa mantan menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Rudiantara ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).

"Mudah-mudahan segera dilantik," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut Pramono, sidang tim penilai akhir (TPA) yang salah satunya menentukan pos Rudiantara sudah selesai digelar.

Sidang TPA itu dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi selaku ketua, Pramono selaku sekretaris, Menteri BUMN Erick Thohir, dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Kini, Rudiantara tinggal menunggu dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"(Sidang TPA) sudah selesai. Bolanya di Menteri BUMN," kata dia.

Rudiantara adalah Menteri Komunikasi dan Informatika di era Presiden Jokowi-Jusuf Kalla.

Namun, di era Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Jokowi mempercayakan pos Menkominfo kepada politisi Nasdem Johnny G Plate.

Sebelumnya Dirut PLN dijabat oleh Sofyan Basir, namun dinonaktifkan karena tersangkut kasus dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Namun, dalam proses sidang di pengadilan, Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah.

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meski dinyatakan tak bersalah, Sofyan Basir tak bisa serta merta menjabat lagi menjadi orang nomor satu di PLN.

“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Erick Tohir mengaku menghormati keputusan hukum yang menyatakan Sofyan tak bersalah dalam kasus tersebut.

“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” kata Erick.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved