Veronica Koman Singgung Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras, Koman Balas Begini
Veronica Koman Singgung Sosok Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras, Koman Balas Begini
POS-KUPANG.COM - Veronica Koman Singgung Sosok Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras, Koman Balas Begini
Lagi-lagi Veronika Koman bikin heboh.
Kali ini Veronica Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua ditegur oleh putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Bagaimana tidak, Hal tersebut lantaran cuitan Veronica di akun Twitter pribadinya cukup mengundang kontroversional.
Pada 21 November 2019 lalu, akun Twitter @VeronicaKoman mencuitkan foto Jokowi yang sedang bersama tujuh Staf Khusus.
Veronica kemudian memberi lingkaran merah pada sosok penampakan yang berdiri di belakang Presiden Jokowi.
"Sosok misterius siapa ini di belakang Pak Jokowi? Oligarki?," cuit Veronica Koman.
Cuitan Veronica hingga artikel ini diunggah sudah di bagikan oleh 241 akun Twitter dan disukai lebih dari 1,3 ribu orang.
Ditanggapi oleh Gibran Rakabuming Raka
Menanggapi cuitan Veronica Koman tersebut, Gibran Rakabuming menuliskan komentar melalui akun Twitter Chilli Pari.
Gibran Rakabuming memberi reaksi cukup keras terhadap cuitan Veronica Koman.
"Ngawur!!" tulis akun Chilli Pari.
Unggahan tanggapan Gibran tersebut berdasarkan pantauan Tribunnewswiki, telah dibagikan oleh 79 akun, dan disukai lebih dari 500 orang serta mendapat lebih dari 60 komentar.
"Kapok kowe cece kuman, sampek di notice mas gibran wkwkwkw," balas akun @nda*****.
"Akhirnya anak presiden berbicara," balas akun @fajar*****.
"Nah gitu, ngegassss donk mas sama malin kundang versi cewek itu yg caper mulu itu," balas akun @Widiatis***.
Bayangan misterus di belakang Jokowi
Diketahui bahwa sosok misterius yang dimaksud Veronica Koman merupakan patung Jenderal Sudirman yang ditempatkan di ruang serambi belakang di Istana Merdeka.
Veronica Koman kemudian meminta maaf setelah mengetahui jika sosok misterius yang dicurigainya merupakan patung Jenderal Sudirman.
Veronica Koman mengaku tak mengetahui hal tersebut lantaran tak pernah menginjakan kakinya ke Istana Merdeka.
"Jujur saya tidak tahu itu patung Jenderal Sudirman. Seumur-umur ke Istana cuma pernah nyampe di sampingnya pas antar surat Kamisan. Saya juga hampir tidak pernah nonton TV.
Saya minta maaf bagi yang merasa tersinggung soal pahlawan nasional," cuit Veronica Koman meminta maaf atas kesalahannya.
Sosok Veronica Koman
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Dilansir dari Tribunnewswiki, Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2017 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Dalam orasinya pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY.
Selain itu polisi juga menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, namun tidak hadir.
Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman.
Dikutip dari Kompas.com, Veronica Koman sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.
Veronica Koman dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tribunnews.com/Whatsapp)
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter
Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Diketahui, Veronica Koman pada awal Oktober lalu, diketahui muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV mengatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan siap menjemput Veronica Koman bila pulang ke Indonesia.
"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki pada Kompas.com, Jumat (22/11/2019).
Luki menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.
"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu. (TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Ami, KOMPAS/Achmad Faizal)