Senin, 13 April 2026

Lantik Penjabat Desa Sono, Elkanna Botti Dinonaktifkan

Polemik Nasib Elkanna Botti, sebagai Kepala Desa (Kades) Sono, Kecamatan Amanatun Utara akhirnya menemui babak baru.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Lantik Penjabat Desa Sono, Elkanna Botti Dinonaktifkan

POS- KUPANG. COM| SOE -- Polemik Nasib Elkanna Botti, sebagai Kepala Desa (Kades) Sono, Kecamatan Amanatun Utara akhirnya menemui babak baru.

Usai tersangkut masalah pidana dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara desa guna pencairan dana desa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini Elkanna Botti akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kades Sono.

Hal ini menyusul diterbitkannya surat keputusan (SK) Bupati TTS terkait penunjukan Penjabat Kades Sono. Hal ini dilakukan karena Elkanna Botti terlambat dalam menyelesaikan SPJ Dana Desa tahun 2018 dan beberapa pertanggungjawaban pengelolaan dana desa lainnya.

Kepada pos kupang.com, Minggu (24/11/2019) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun membenarkan jika dirinya sudah menandatangani SK Penjabat Desa Sono. Oleh sebab itu, pada Selasa (26/11/2019) akan dilakukan pelantikan Penjabat Desa Sono dan beberapa penjabat desa lainnya.

"Saya belum cek apakah masalah kades Sono sudah selesai atau belum. Namun karena SK Penjabat Desanya sudah ada maka akan kita Lantik dulu," ungkap Bupati Tahun.

Terkait masalah SPJ dana desa tahun 2018, dimana ada sejumlah anggaran dana desa yang ditransfer Kades Elkanna Botti ke rekening istri, anak dan rekening pribadinya, Bupati Tahun mengatakan, terkait teknis SPJ ada di BPMD dan Camat Setempat. Dirinya hanya mengurus terkait kebijakan dan politis.

"Kalau teknis nanti tanyakan kepada BPMD atau camat," ujarnya.

Terpisah, Kepala BMPD Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, Kades Elkanna Botti sudah menyelesaikan SPJ dana desa Tahun 2018 dan beberapa pertanggungjawaban dana desa lainnya. Oleh sebab itu dirinya akan kembali berkonsultasi dengan Bupati Tahun terkait nasib Elkanna Botti sebagai kepala desa.

"Begitu ada SK Penjabat Desa, langsung yang bersangkutan (Elkanna Botti) datang dan menyelesaikan SPJ dan pertanggungjawaban dana desa lainnya. Makanya saat ini kita belum bisa ambil sikap, apakah penjabat desa Sono akan dilantik atau tidak. Kita akan minta petunjuk dari Bupati Tahun," ujarnya.

Terkait kebenaran SPJ yang dimasukkan, Mella mengaku pihaknya hanya menerima SPJ tersebut. Sedangkan yang melakukan verifikasi ada di tingkat kecamatan.

Reuni Akbar 212, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diundang untuk Beri Sambutan di Monas

Ashanty Masih Pakai Alat Bantu Pernapasan Setelah Pulang dari Rumah Sakit, Temani Anaknya Nonton

Peringkat Persija di Klasemen Liga 1 2019 Membaik, PSM Makassar Peringkat 5 Macan Kemayoran 10 Besar

"Kita hanya menerima dan memasukkan SPJ tahun 2018 sebagai persyaratan pencairan dana desa tahap II tahun 2019. Kalau yang melakukan verifikasi SPJ nya ada di tingkat Kecamatan," jelasnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved