Jadwal Diundur, YUK Belum Terlambat Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Info Lengkapnya
Belum terlambat bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2019 melalui link sscasn.bkn.go.id. Ada langkah-langkah yang perlu pelamar
POS KUPANG.COM-- - Belum terlambat bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2019 melalui link sscasn.bkn.go.id. Ada langkah-langkah yang perlu pelamar CPNS 2019 ketahui saat melakukan pendaftaran, sekaligus tahapan mengisi data saat mengakses sscasn.bkn.go.id.
Dilihat dari Buku Petunjuk Sistem Seleksi CPNS 2019 yang dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, ada 10 poin yang dilalui oleh pelamar.
Berikut ini tata cara lengkap pendaftaran CPNS 2019.
1. Akseslah portal SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buatlah akun SSCN 2019. Ceklah formasi dan buat akun menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Keluarga.
• Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 dari BKN, Pahami Sistem Seleksinya Biar Gak Kudet
3. Log in menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCN 2019.
4. Harus swafoto menunjukkan Kartu Informasi Akun dan Kartau Tanda Penduduk (KTP)
• Senyuman Pede Pelatih Maung Bandung Jelang Persib Bandung vs Barito Putera, Siap Laga
Ini tata cara pendaftaran CPNS 2019 (sscn.bkn.go.id)
5. Lengkapi biodata pelamar, lalu pilih formasi dan jabatan. Kemudian, unggah dokumen dan persyaratan.
6. Mengecek resume pendaftaran, lalu cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
7. Ada proses verifikasi setelah mencetak kartu pendaftaran.
8. Cetaklah kartu ujian CPNS 2019. Kemudian mengalukan tes seleksi CPNS 2019.
9. Pengumuman kelulusan dari hasial tes seleksi.
10. Masuk ke tahap pemberkasan, lalu penetapan NIP.
• DPD II Golkar Nagekeo Dukung Airlangga Hartanto Jadi Ketum Partai Golkar
Perubahan Jadwal
Sejumlah instansi yang semula menjadwalkan menutup pendaftaran hari Minggu (24/11/2019) besok memperpanjang waktu pendaftaran.
Waktu pendaftaran diperpanjang satu hari.
“Batas paling cepat penutupan tanggal 25 November 2019,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) dan Humas BKN Paryono di laman Kompas.com.
Perpanjangan jadwal penutupan seleksi test CPNS ini disampaikan Paryono karena setiap instansi memiliki minimal waktu pembukaan pendaftarannya adalah 15 hari dan maksimal 20 hari.
“Karena harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Pengumuman minimal 15 hari,” ujarnya.
Paryono mengingatkan jika ada instansi yang ingin menambah waktu pendaftaran lebih dari 15 hari maka harus mengajukan ke BKN.
Nantinya, sistem akan menyesuaikan dengan permintaan setiap instansi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui laman pendaftaran SSCN BKN, sejumlah instansi yang semula menjadwalkan penutupan tanggal 24 November 2019, memang dalam keterangan sistem otomatis BKN tertera menjadi tanggal 25 November 2019.
Sejumlah instansi yang pendaftarannya semula dijadwalkan tanggal 24 November 2019, namun kini berubah menjadi 25 November 2019 di antaranya:
Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Sosial.
Formasi di Kementrian
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, berikut adalah jumlah formasi yang dialokasikan di kementerian:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: 60 formasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: 98 formasi
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 11 formasi
10. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri: 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri: 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan: 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598 formasi
15. Kementerian Keuangan: 202 formasi
16. Kementerian Pertanian: 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan: 1.244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ditambah formasi Dikti): 2.196 formasi
20. Kementerian Kesehatan: 2.205 formasi
21. Kementerian Agama: 5.815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja: 416 formasi
23. Kementerian Sosial: 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 705 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan: 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian: 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1.180 formasi
30. Kementerian Pariwisata: 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi: 11 formasi
32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet: 90 formasi
33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS: 209 formasi
34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 727 formasi
(Tribunjabar.id dan Kompas.com)