Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini Apa Saja? Simak Penjelasannya
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan terus mengalami defisit.
Berbagai tunggakan pun muncul karena semakin banyaknya penggunaan dari anggota BPJS ini.
• Hujan Guyur Desa Oebelo, Bayi 4 Bulan Diterbangkan Angin Hingga 40 Meter
• Siapa Ayah Biologis Khirani Trihatmodjo? Sampai Ribut Soal Tes DNA, Ayah Mayangsari Bilang ini
• Penyakit Ashanty Masih Misteri, Tunggu Hasil Pemeriksaan di Amerika, Istri Anang Kena Diguna-guna?
Hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk menanggulanginya.
Upaya untuk menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus dilakukan.
Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola BPJS Kesehatan untuk dikelola dengan baik.
Sebab, menurut Jokowi, defisit muncul karena tata kelola yang kurang baik oleh BPJS Kesehatan.
"Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai kesehatan di Kantor Presiden, Kamis (21/11/2019).
Sehari berselang, Jumat (22/11/2019) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan sebuah cara untuk menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan.
Terawan menginginkan over indikasi yang ada di RS ditekan sedemikian rupa.
Operasi pemasangan ring jantung dan operasi caesar menjadi dua tindakan yang menurut Terawan dapat diperketat.
Apa alasannya? Seberapa signifikan pula penghematan yang diperoleh dengan cara tersebut?
Menurut Terawam dengan menekan over indikasi maka pemerintah bisa menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan hingga 50%.
"Kita lihat indikasinya, jangan sampai over indikasi," ujar Terawan usai rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Kamis (21/11).