Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Kompensasi yang Diterima Suami Puput Nastiti Devi
Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Tunjangan Direksi: tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Dewan Komisaris: Tunjangan yang d
iterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem/Insentif Kinerja Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (22/11/2019), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat.
Erick menyebutkan, Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang menjadi Wakil Komisaris Utama.
Selain Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?",