Nasib Guru GTT Ende

Bupati Djafar Beberkan Syarat Pembayaran Honor Guru GTT di Ende

Bupati Ende Drs Djafar Achmad beberkan syarat pembayaran honor Guru GTT di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad Saat Membacakan Jawaban Pemerintah, Kamis (22/11/2019). 

Bupati Ende Drs Djafar Achmad beberkan syarat pembayaran honor Guru GTT di Ende

POS KUPANG.COM | ENDE - Skema pembayaran homor guru GTT sesuai kualifikasi yang disyaratkan dalam peraturan Bupati Ende antara lain GTT aktif sebagai guru kelas SD minimal D 2 sedang kuliah atau S 1 PGSD dan guru SMP sarjana sesuai mata pelajaran yang ditempuh.

Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu dalam jawaban pemerintah atas tiga buah Ranperda Tahun Anggaran 2020 yang berkasnya didapatkan Pos-Kupang.Com di Ende, Jumat (23/11/2019).

Catat Ini Baik-baik, 27 November 2019 Pemda Ende Bayar Honor Guru GTT di Ende

Selain itu masa kerja minimal 1 tahun dan tidak menerima tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat. Dan jumlah GTT di sekolah berdasarkan analisa kebutuhan guru dan nama GTT.

GTT yang tidak memenuhi syarat tidak menerima dana Bosda. Saat ini jumlah GTT yang memenuhi syarat untuk menerima dana Bosda sebanyak 1.065 orang.

PSN Ngada Hanya Butuh Satu Poin Lolos ke Putaran Nasional, Yoris Nono Top Skor

Pelaksanaan pembayaran GTT Bosda melalui rekening masing-masing GTT disesuikan dengan ketersediaan dana. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved