News

Miris, 250 Perempuan Sumba Timur Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur terus terjadi bahkan semakin meningkat.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Trbunnews.com
Ilustrasi perkosaan 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU -Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur terus terjadi bahkan semakin meningkat.

Lembaga Perindungan Anak Daerah (LPAD) Sumba Timur mencatat selama lima tahun terakhir sudah terjadi lebih dari 500 kasus.

Ketua LPAD Sumba Timur, Anto Killa, kepada Pos Kupang, Selasa (19/11/2019), mengakui dari 500 kasus yang terjadi, 250 lebih kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

"Lima tahun terakhir sudah lebih dari 500 kasus terhadap perempuan dan anak, dengan sekitar 250-an kasus kekerasan seksual," tulis Anto melalui pesan WhatsApp.

Anto menyebut pada tahun 2019 hingga saat ini sudah 46 kasus yang dilaporkan, 30 di antaranya kekerasan seksual.

Untuk meminimalisir meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) setempat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sosialisasi serta launching Perbup 39/2019 yang berlangsung di Kantor DP3AP2KB Sumba Timur, Senin (18/11/2019), ini dibuka Bupati Gidion Mbilijora. Turut hadir Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy; unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD, para camat, Ketua LPA Sumba Timur, LSM mitra pemerintah dan undangan lainnya.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, mengakui perbup tersebut diterbitkan menindaklanjuti berbagai peraturan sebelumnya yang sudah ada di tingkat provinsi dan pusat. Perbup juga untuk menjabarkan lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Sesungguhnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur ini cukup tinggi. Tahun 2019 sampai bulan Oktober sudah 46 kasus, di antaranya 30 kasus itu kekerasan seksual terhadap anak," jelas Gidion.

Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan itu, kata Gidion, Pemkab Sumba Timur bergandengan dengan semua komponen berusaha menerbitkan perbup ini dengan harapan dapat meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved