Kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani Terkait Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Terkait Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Anggota komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani memasukkan surat suara saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/09/2019). 

Kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Terkait Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, pihaknya menghormati langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Kami di DPR, di Komisi III, menghormati saja apa yang dilakukan oleh tiga pimpinan KPK dengan mengajukan judicial review atas UU KPK ke MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menham Prabowo Bertemu Menham Ghana Dominic BA Nitiwul, Ini yang Dibahas

Namun, Arsul berpendapat, langkah ketiga pimpinan KPK itu lucu. Pasalnya, ketiganya adalah pimpinan lembaga negara. Namun yang digugat adalah payung hukum yang menjadi landasan institusi yang dipimpinnya sendiri.

Arsul berpendapat, meskipun ia menghormatinya, hal itu memberikan citra bahwa pimpinan lembaga negara tidak mau menjalankan payung hukum yang sudah dibuat.

Terpidana Bom Bali Umar Patek Minta Kelompok Teroris di Indonesia Hentikan Aksi Teror

"Ya kan lucu jadinya. Ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan. Tapi ya sudah kita hormati ya," lanjut dia.

Arsul sekaligus memastikan, Komisi III siap menjawab setiap gugatan itu, termasuk salah satunya mengenai ada dugaan cacat formil dan masalah kesesuaian antara isi UU KPK dengan UUD 1945.

Pihaknya siap membuka dokumen terkait asal mula revisi UU lembaga antirasuah tersebut.
"Nanti itu kita lihat, pemerintah pasti akan memberikan jawaban, DPR juga akan beri keterangan," ucap dia.

"Kita keluarkan dokumen-dokumennya. Kan pernah saya sampaikan, ketika KPK dipimpin PLT Ketua KPK Pak Ruki menjawab pertanyaan Komisi III, apakah dukungan yang dibutuhkan KPK? Salah satunya revisi UU KPK kok," lanjut Arsul.

Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Mumahhad Syarif dan Saut Situmorang. "Ya (atas nama pribadi). Kan kalau pemohon itu kan hak konstitusional kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).

"Jadi memang (atas nama) Laode M Syarif, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan lain-lain," lanjut dia.

Laode menuturkan, gugatan itu akan diajukan atas nama koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.

Beberapa nama penggugat itu antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Arsul Sani: Lucu Jadinya...",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved