Kajari Ende Tidak Yakin TP4D Dibubarkan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende ( Kajari Ende), Sudarso SH. MH tidak yakin bahwa TP4D dibubarkan oleh negara.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Kajari Ende, Sudarso SH MH 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kepala Kejaksaan Negeri Ende ( Kajari Ende), Sudarso SH. MH tidak yakin bahwa TP4D dibubarkan oleh negara.

Menurutnya keberadaan TP4D saat ini cukup strategis dalam melakukan pengawasan pembangunan di daerah khususnya di wilayah Timur Indonesia termasuk di Kabupaten Ende.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH MH menjawab Pos- Kupang.Com, Kamis (21/11/2019) di Ende ketika dimintai tanggapan perihal bakal dibubarnya TP4D.

Tersangka Korupsi ADD Rp 262.624.850 dari Sikka Tiba di Kupang

Kejari Sudarso mengatakan bahwa secara resmi pihaknya belum mendapatkan informasi soal dibubarkannya TP4D sehingga dengan demikian pihaknya masih tetap mengaktifkan TP4D yang ada di Kabupaten Ende.

"Saya rasa itu baru wacana belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung," kata Sudarso.

Namun demikian menurut Sudarso kalau memang dibubarkan maka pemerintah pusat maupun Jaksa Agung RI juga akan mencari formulasi lain guna melakukan pengawalan dan pendampingan pembangunan di daerah.

Sebelum Meninggal, Mantan Bupati TTS, Cornelis Tapatab Sampaikan Curhat Ini ke Gubernur NTT

"Iya mungkin TP4D bisa dibubarkan namun demikian akan ada lembaga baru yang dibentuk dan fungsinya juga sama seperti TP4D juga," kata Sudarso.

Menurut Sudarso, saat ini keberadaan TP4D di Kabupaten Ende berjalan cukup maksimal didalam melakukan pengawasan dan pengawalan ataupun pendampingan pembangunan.

Menyingung tentang honor TP4D, Sudarso mengatakan bahwa honor sebagai TP4D terbilang kecil dan nilainya setara dengan SPPD di daerah.

Surdarso mengatakan bahwa saat ini TP4D Kabupaten Ende melakukan pengawalan pembangunan inftrastruktur yang sedang dilakukan maupun dana desa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved