Ini Alasan Ketua DPRD Nagekeo Sepakat TP4D Dibubarkan
Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, mengatakan, keberadaan TP4D di Daerah memang masih ada kekurangan dan kelebihan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY - Menurut Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, mengatakan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) di Daerah memang masih ada kekurangan dan kelebihan.
Pria yang akrab disapa Seli Ajo ini menyebutkan jika memang pemerintah pusat ingin membubarkan TP4D maka dirinya bersepakat dan tentu pemerintah sudah melalui kajian terkait keberadaan TPAD di setiap daerah diseluruh Indonesia.
• Pengiriman Berkas Calon Peserta Testing CPNS Lewat Kantor Pos, Kebijakan Pemkab Manggarai Barat
"Saya pikir keberadaan TPAD juga itu ada minus malumnya juga. Ada baiknya ada juga yang tidak baiknya. Dari satu sisi juga dalam menjalankan tugas mereka kadang mengganggu pekerjaan dilapangan. Tapi kalau memang ada aturan dari atas untuk membubarkan ya saya pikir ini kewenangan pemerintah pusat," ungkap Seli Ajo, kepada POS-KUPANG.COM di Mbay, Kamis (21/11/2019).
Seli Ajo mengaku pembubaran TPAD oleh pemerintah pusat tentu memiliki dasar atau kajian serta evaluasi yang komperhensif.
• Ayo Indonesia dengan UPTD Langke Majok Beri Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas
Sebagai wakil rakyat tentu sangat mendukung keputusan pemerintah pusat soal itu. Karena memang selama ini keberadaan TP4D ada kekurangan dan kelebihannya.
"Pasti mereka melalui kajian atau evaluasi sehingga mereka lihat untung ruginya dari TPAD. Tapi kalau daerah sebenarnya dimanfaatkan untuk media komunikasi dengan pemerintah daerah itu sangat baik, itu tidak menjadi soal. Misalnya ada sebuah persoalan yang butuh solusi dan mencari langkah apa yang kita tempuh, bicara dengan bupati dan kita carikan solusi supaya bisa mengatasi persoalan itu kira-kira bagaimana. Itu bisa," ujar Seli Ajo.
Seli Ajo menegaskan selama ini memang masih banyak harus dibenahi oleh TP4D dan ketika pemerintah pusat mengusulkan untuk bubar tentu harus disepakati.
"Tapi kalau TPAD langsung ke lapangan akan terganggu. Tapi pemerintah pusat memiliki kajian soal ini. Ada evaluasi, mereka melihat untung rugi, minus malum soal TPAD. Ya maka saya sepakat dengan aturan dan ini keputusan dari pemerintah pusat," tegas Seli. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)