UMP NTT Tahun 2020 Rp1,95 Juta

Gubernur NTT telah menetapkan UMP NTT tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2020.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona umumkan UMP NTT 2020, di Kantor tersebut, Selasa (19/11/2019). 

"Banyak keluhan yang diterima, pimpinan perusahaan sampaikan upah yang diberikan sesuai tetapi karyawan keluhkan tidak sesuai UMP," Ignasius.

Deteksi Bersama

Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona menyampaikan gejolak yang berkaitan dengan persoalan pekerja di tahun ini hampir tidak banyak muncul.

Oleh karena itu kedepan diharapkan organisasi-organisasi dapat bermitra dengan pemerintah untuk mendeteksi bersama kemungkinan-kemungkinan persoalan pekerja yang akan muncul.

"Lebih baik bergandengan tangan bekerja jauh lebih indah. Diharapkan asosiasi bisa menjembatani pemerintah dan pekerja," katanya

Ia menyampaikan sampai dengan kondisi hari ini demo yang melibatkan buruh terhadap tuntutan hanya ada ketika dilakukan sesuai prosedur ke Nakertrans melalui Badan Pengawas.

"Hampir tidak ada yang turun ke jalan. Ini berarti asosiasi bekerja cukup maksimal, yang kemudian dilakukan badan pengawas," tuturnya.

Selain itu, kata Sisilia banyak pekerja yang tidak paham, ketika bekerja bertahun-tahun tanpa perjanjian sehingga saat ada persoalan maka kesulitan. Oleh karena itu asosiasi harus memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk ada perjanjian kerja.

"Diharapkan asosiasi juga dapat terus mendorong produktivitas kerja," katanya.

Dalam waktu dekat Pengawas Dinas Koperasi Nakertrans NTT akan melakukan sidak terhadap penerapan UMP.

Sekretaris KSPSI NTT, Bernadus B Duan, meminta agar saat pengawas dan anggota DPR melakukan sidak dapat melibatkan para asosiasi.

"Karena kami yang tahu betul pengeluhan mereka. Upah mereka berapa, ada BPJS atau tidak. Karena kebanyakan pekerja yang bekerja tidak mempunyai KTP sehingga tidak ada BPJS," ujarnya.

Selain itu pengusaha punya kewajiban untuk mengedukasi pekerja agar bisa membuat KTP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved