UMP NTT Tahun 2020 Rp1,95 Juta
Gubernur NTT telah menetapkan UMP NTT tahun 2020 sebesar Rp 1.950.000. UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Gubernur NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT sebesar Rp1.950.000, yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 367/KEP/HK/ 2019 1 November 2019.
Pengumuman mengenai UMP NTT tahun 2019 ini disampaikan Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona, didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda, di kantornya, Selasa (19/11/2019), menjelaskan UMP tahun 2020 sesuai keputusan Gubernur Rp 1.950.000.
"Upah minimal ini mulai berlaku 1 Januari 2020. Bila disandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penambahan Rp 155.000 atau alami kenaikan hampir 8,64 persen," ujarnya.
• Sarwendah Beri ASI pada Betrand Peto,Apa Manfaat untuk Anak Usia 13Tahun,Ini Penjelasan Dokter Anak
Dengan ditetapkan upah minimun ini sebenarnya sebagai jaringan pengamanan untuk mengurangi gejolak-gejolak yang mungkin terjadi terhadap pekerja.
"Sehingga mereka merasa nyaman ketika hak mereka dijamin, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga perusahaan tempat bekerja," tuturnya.
Ia menerangkan UMP ini berlaku selama satu tahun dan setiap tahun dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk menetapkan nominal UMP.
Trennya akan terus merangkak naik walaupun nilainya tidak terlalu besar tapi ada penambahan tergantung pada kondisi ekonomi daerah.
"Meskipun tahun 2020 naiknya tidak terlalu tinggi. Karena ada daerah yang mengalami kenaikan hingga Rp 300.000. Tapi diharapkan pekerja bisa memenuhi kebutuhannya bukan keinginannya agar UMP ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Sisilia berharap di tahun ini bila semua lini bekerja dengan sangat maksimal maka upah ini bisa merangkak naik.
Dihadapan pengurus asosiasi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia NTT, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT, Apindo NTT, dan asosiasi lainnya, Sisilia meminta untuk harus bisa meyakinkan jaringannya terkait kenaikan UMP tahun 2020, sehingga perusahaan mulai menghitungnya. Agar perusahaan bisa membayar sesuai UMP yang ditetapkan.
Bayar Belum Sesuai UMP
Sisila mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan ada perusahaan yang membayar sesuai dengan UMP.
"Namun ada juga yang kurang dari UMP dan ada pula pekerja yang menerima upah jauh lebih dari UMP. Karena sudah disesuaikan dengan lamanya masa kerja," ujarnya.
Ketua DPD KSPSI NTT versi Andi Gani, Ignasius Belawa, menyampaikan selama ini penerapan UMP tidak seperti apa yang dilakukan.
"Banyak keluhan yang diterima, pimpinan perusahaan sampaikan upah yang diberikan sesuai tetapi karyawan keluhkan tidak sesuai UMP," Ignasius.
Deteksi Bersama
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona menyampaikan gejolak yang berkaitan dengan persoalan pekerja di tahun ini hampir tidak banyak muncul.
Oleh karena itu kedepan diharapkan organisasi-organisasi dapat bermitra dengan pemerintah untuk mendeteksi bersama kemungkinan-kemungkinan persoalan pekerja yang akan muncul.
"Lebih baik bergandengan tangan bekerja jauh lebih indah. Diharapkan asosiasi bisa menjembatani pemerintah dan pekerja," katanya
Ia menyampaikan sampai dengan kondisi hari ini demo yang melibatkan buruh terhadap tuntutan hanya ada ketika dilakukan sesuai prosedur ke Nakertrans melalui Badan Pengawas.
"Hampir tidak ada yang turun ke jalan. Ini berarti asosiasi bekerja cukup maksimal, yang kemudian dilakukan badan pengawas," tuturnya.
Selain itu, kata Sisilia banyak pekerja yang tidak paham, ketika bekerja bertahun-tahun tanpa perjanjian sehingga saat ada persoalan maka kesulitan. Oleh karena itu asosiasi harus memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk ada perjanjian kerja.
"Diharapkan asosiasi juga dapat terus mendorong produktivitas kerja," katanya.
Dalam waktu dekat Pengawas Dinas Koperasi Nakertrans NTT akan melakukan sidak terhadap penerapan UMP.
Sekretaris KSPSI NTT, Bernadus B Duan, meminta agar saat pengawas dan anggota DPR melakukan sidak dapat melibatkan para asosiasi.
"Karena kami yang tahu betul pengeluhan mereka. Upah mereka berapa, ada BPJS atau tidak. Karena kebanyakan pekerja yang bekerja tidak mempunyai KTP sehingga tidak ada BPJS," ujarnya.
Selain itu pengusaha punya kewajiban untuk mengedukasi pekerja agar bisa membuat KTP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)