Breaking News

Korupsi NTT Fair

Sidang Korupsi NTT Fair, Pengacara Sebut Ada Konspirasi Cairkan Garansi di Bank NTT

Pengacara (kuasa hukum) terdakwa Linda Ludianto, Sumarsono SH menuding ada konspirasi saat pencairan uang garansi proyek pekerjaan kawasan NTT Fair di

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Para saksi bersama terdakwa Linda Ludianto dan pengacara melihat bukti yang ditunjukkan oleh penuntut di hadapan majelis hakim pada siding lanjutan perkara NTT Fair, Selasa (19/11/2019) sore. 

Johan Nggebu yang merupakan analis kredit di Bank NTT dalam kesaksiannya mengatakan bahwa wakil pimpinan KCU, Yohana menyampaikan agar uang yang akan masuk ke rekening Linda tidak dipotong karena akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek NTT Fair.

“Uang akan masuk, jangan dipotong dulu karma akan dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan,” katanya mengulang pesan Yohana.

Sementata Yohana dalam persidangan sebelumnya mengatakan membuat disposiai tertulis hanya untuk mencairkan 2,9 m dan yang lain untuk tetap diblokir.
Tri Yohanes alias Tejo yang disebut berulang ulang oleh semua saksi membantah semua keterangan tersebut. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengurus uang dalam proses pembukaan blokir dan pencairan serta pemecahan uang senilai Rp 12 miliar tersebut.
Ia bahkan membantah seluruh keterangan Erwin yang menyebut bahwa ialah yang mengurus keuangan untuk proyek NTT Fair di Bank NTT.

Namun demikian ia mengaku pernah bertemu Linda Ludianto di salah satu rumah makan di Kota Kupang untuk membicarakan persoalan kredit terkait proyek bersama Linda. Selain itu, ia juga mengaku pernah dimintai tolong oleh Linda untuk mencarikan karyawan untuk dipekerjakan di PT Cipta Eka Puri.

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim didampingi oleh hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim. Sementara itu terdakwa Linda Ludianto didampingi oleh Sumarsono SH dan hadir tiga penuntut, Hendrik Tip SH, Hery Franklin SH dan Emerensiana Djemahut SH. (hh)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved