Korupsi NTT Fair

Sidang Korupsi NTT Fair, Pengacara Sebut Ada Konspirasi Cairkan Garansi di Bank NTT

Pengacara (kuasa hukum) terdakwa Linda Ludianto, Sumarsono SH menuding ada konspirasi saat pencairan uang garansi proyek pekerjaan kawasan NTT Fair di

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Para saksi bersama terdakwa Linda Ludianto dan pengacara melihat bukti yang ditunjukkan oleh penuntut di hadapan majelis hakim pada siding lanjutan perkara NTT Fair, Selasa (19/11/2019) sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Pengacara (kuasa hukum) terdakwa Linda Ludianto, Sumarsono SH menuding ada konspirasi saat pencairan uang garansi proyek pekerjaan kawasan NTT Fair di Bank NTT. Hal ini diungkapkan Sumarsono dalam sidang lanjutan perkara NTT Fair dengan terdakwa Linda Ludianto pada Selasa (19/11/2019).

Sumarsono mengatakan bahwa apa yang diungkapkan Erwin Makatita dalam sidang tersebut menjadi petunjuk bagi hakim bahwa terjadi konspirasi untuk mencairkan uang senilai Rp 12 miliar yang didalamnya terdapat Rp 8,9 miliar garansi bank atas proyek.

“Ini jadi petunjuk bagi hakim, ini ada konspirasi,” ungkap Sumarsono usai bertanya pada Tri Yohanes, salah satu saksi ketika sidang berlangsung.

BREAKING NEWS: Kardus Jehatu Tewas Tertimbun Pasir di Penambangan Pasir Wae Maras, Manggarai

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH itu, penuntut menghadirkan empat saksi. Tiga saksi dari manajemen Bank NTT Kantor Cabang utama, terdiri dari Tri Yohanes alias Tejo, Maria Da Costa dan Johan Nggebu. Sementara satu saksi lainnya adalah Erwin Makatita, staf PT Cipta Eka Puri.

Pelatih Persib Maung Bandung Rombak Pemain Bentrok Barito Putera, Ini Strategi vs Bali United? Info

Dalam kesaksiannya saat ditanya oleh hakim maupun penuntut, Erwin Makatita menyebut sejak awal, urusan keuangan untuk Proyek NTT Fair di Bank NTT, ia selalu bersama sama dengan Tri Yohanes yang menjabat bagian penyelamatan kredit macet. Bahkan ketika ditanya oleh pengacara Linda, apakah ia bisa mengurus keuangan sendiri di Bank NTT, ia menjawab bahwa sejak semula, semua urusan keuangan diurus oleh Tri Yohanes.

“Dari awal selalu dengan Pak Tejo (Tri Yohanes), tidak ada orang lain, selalu dengan Pak Tejo,” katanya.

Terkait dengan proses pencairan uang Rp 12 miliar pada 19 November 2018, ia tetap menyebut bahwa hal itu dilakukan bersama Tri Yohanes.

“Langsung dengan Pak Tejo, dari awal dikasih cek sama Pak Lee, ke dalam langsung dengan Pak Tejo,” ungkap Erwin.
Ia bahkan mengatakan bahwa, pada saat pencairan dan pemecahan rekening usai pembukaan blokir atas rekening Ir Hadmen Puri pada 19 November 2018 itu, angka yang ia tulis dalam slip keuangan itu diberikan
“Saya yang tulis, tapi angkanya dari Pak Tri,” ujarnya ketika ditanya hakim.

Demikian pula ketika ditanya apakah ada perintah untuk memecah-mecah uang senilai Rp 12 miliar yang akan dipindahkan ke rekening Linda Ludianto, Erwin menjawab bahwa tidak ada perintah tersebut dari Mr Lee.

“Tidak ada perintah, hanya suru kasih cair saja ketemu Pak Tejo. Jadi saya langsung kasih ke Pak Tejo. Pak Tejo yang urus,” tegasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Maria Da Costa yang menjabat sebagai officer pelayanan di Bank NTT Kantor Cabang Utama juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan padanya, yang memecah keuangan dan melakukan transaksi senilai Rp 12 miliar tersebut adalah Tri Yohanes dan Erwin Makatita.

Meskipun sebagai officer, ia mengaku tidak mengetahui pembukaan blokir dan pemecahan rekening Rp 12 miliar dari rekening atas nama Ir Hadmen Puri ke rekening Linda Ludianto. Hal tersebut lanjutnya, karena urusan pembukaan blokir disebutnya tidak melalui otorisasi.

“Yang membuka blokir Harjuno, tetapi seingat saya maksimal transaksinya Rp 10 m saja,” katanya.

Ia mengatakan, namun demikian dalam kasus-kasus disposisi, biasanya alur disposisi tersebut dibuat dari pimpinan ke wakil, kemudian dari wakil ke dirinya untuk dijalankan (dieksekusi). Sedangakan untuk analisis terkait materi disposisi biasanya dilakukan secara lisan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved