Setiap Desa di Flotim Wajib Bangun 10 Rumah Tidak Layak Huni Setiap Tahun

Setiap setahun setiap desa diwajibkan merehabilitasi atau membangun baru minimal 10 rumah tidak layak huni.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Wabup Flotim, Agus Payong Boli. 

Setiap Desa  di   Flotim Wajib Bangun 10 Rumah Tidak  Layak  Huni Setiap  Tahun

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Perbaikan  rumah tidak  layak huni  menjadi salah satu  prioritas  penanganan keluarga miskin di Kabupaten   Flores   Timur  (Flotim),  Pulau  Flores. Setiap  setahun  setiap desa diwajibkan  merehabilitasi  atau  membangun baru minimal  10  rumah  tidak  layak huni.

"Ini  kesepakatan rapat terbatas di Hotel Romita  beberapa waktu lalu  setelah   pertemuan  para  kepala  desa dan camat dengan  Gubernur  NTT di  Kupang,” kata Wakil   Bupati  Flotim,  Agus Payong  Boli, kepada  pos-kupang.com, Rabu   (20/11/2019).

 Agus  Boli mengatakan,    pembangunan  rumah  tidak  layak   huni  telah  diinstruksikan kepada  para camat, kades dan lurah.   Dana    desa/kelurahan   tahun 2020 diarahkan untuk pemberdayaan petani dan   nelayan.   Pilihan ini  penting, sebab  mayoritas masyarakat desa adalah petani.

DIPA  Flotim  2020  diterima  Agustinus Payong Boli,  Selasa  (19/11/2019)  Rp 1.031.728.708,  meliputi  dana   perimbangan Rp 854.782.920 dan dana desa sebesar Rp 176  miliar  lebih.   Dana  desa itu  diperuntukan kepada  221 desa   selain dana kelurahan.

Agus  Boli  mengatakan,  kalau    target  10   unit rumah  dikerjakan  serius ditambah intervensi  dana kabupaten,  dalam empat  tahun mendatang  tak ada lagi rumah tidak layak huni.

Dana    desa diarahkan   pemberdayaan ekonomi masyarakat desa   secara langsung dan melalui  badan  usaha  milik  desa (BUMDes).    Selain penanganan pendidikan wajib   belajar  sembilan  tahun dan  bidang kesehatan  penanganan stunting.

Agus   Boli  minta  semua  camat melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan untuk meminimalisir celah korupsi  dana  desa, sehingga  mengarahkan pengelolaan dana desa/kelurahan   berorientasi  sosial  dan  keuntungan.

“Pemerintah desa  yang ugal-ugalan dan tidak serius mengurus dana desa  tidak usah dicairkan. Kalau  bingung jangan  malu-malu   bertanya,” imbau  Agus   Boli.

Bahas Perubahan Iklim di NTT Undana Kupang Gelar Konferensi International

Politani Kupang bersama Awres University of Applied Science Belanda menggelar Tailor Made Training

Agus  mengajak   pendamping desa, tenaga ahli kabupaten dan  fasilitator  kabupaten  serius  dan  kontinyu melakukan pendampingan agar   desa-desa terhindar dari kasus  hukum. (Laporan  Reporter POS KUPANG.COM, Euginius  Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved