HATI-HATI Polisi yang Suka Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos, Ada Ancaman Hukumannya Loh!

Mulai sekarang harus hati-hati, apalagi kalau menampilkan gaya hidup hedonis di medsos. Ada ancaman hukumannya.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019). 

Hati-hati Polisi yang suka pamer gaya hidup hedonis di medsos, ada ancaman hukumannya loh!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda Polisi? Anda pernah nampang di media sosial ( medsos )? Mulai sekarang harus hati-hati, apalagi kalau menampilkan gaya hidup hedonis di medsos. Ada ancaman hukumannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar ketentuan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat dan mencontoh.

Maka dari itu, Polri menilai konten yang memamerkan barang-barang mewah akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan untuk menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu, Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

Di sisi lain, Irjen Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang mengunggah konten humanis di media sosial akan diberi reward. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut reward apa yang dimaksud.

Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Pernah Viral Saat Jadi Kapolda Metro Jaya

Untuk diketahui Kapolri saat ini  Jenderal (Pol) Idham Azis dulunya sempat viral di media sosial dan menuai banyak pujian.

Ketika itu Idham Azis menjabat sebagai Kepolda Metro Jaya berpangkat Komjen.

Komjen Idham Azis menjadi viral karena video mengenai dirinya yang memberikan uang kepada anggota polisi.

Dalam video tersebut terekam suasana tegang saat apel di lingkungan kepolisian.

Sejumlah aparat polisi mengenakan seragam lengkap nampak berbaris rapi.

Para anggota kepolisian ini pun berbaris dengan posisi tegap.

Tak berselang lama setelahnya tampak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Idham Azis menghampiri sejumlah anak buahnya itu.

Idham tampak menyalami satu persatu anggota kepolisian yang berbaris di depannya.

Hal mengejutkan terjadi saat Kapolda Idham Azis hampir sampai di ujung barisan.

Ia tampak menghampiri seorang anggota kepolisian yang mengenakan seragam lusuh.

Berbeda dari sejumlah anggota di sebelahnya, seragam yang dikenakan aparat kepolisian ini tampak sudah berubah warna karena terlalu lama dipakai.

Mengetahui hal tersebut, Kapolda Idham Azis kemudian merogoh dompet yang ada di saku celananya.

Ia memberikan sejumlah uang pada aparat kepolisian itu.

Tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang diberikan Kapolda Idham Azis.

Pun tak diketahui kapan video itu direkam.

Komjen Idham Azis memberi uang kepada anggota Polisi berpakaian lusuh
Komjen Idham Azis memberi uang kepada anggota Polisi berpakaian lusuh (Dok. Kompas TV)

Uang itu diberikan untuk anggotanya membeli seragam baru.

Video berdurasi kurang dari satu menit ini sukses memancing perdebatan di kalangan netizen.

Banyak yang mengatakan tindakan Kapolda ini adalah pencitraan, namun ada pula yang membela dengan memberi pujian pada Idham Azis.

"Jangan bilang pencitraan yaaa,,,,itu tulus sbagai seorang atasan kpada bawahannya,, cermin bagi pemimpin yg lain dan bagi kita semua,,," kata Pandawa Lima.

"Salut jendral gak banyak omong tegas wibawa bangga lihatnya," komentar Andi Sulistiana.

"Pemimpin yg patut di contoh..," terang Harieswan Sapran. 

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved