Berita Kota Kupang
Dikenakan Sanksi, Sekda Kabupaten Kupang Ingatkan OPD Belum Susun SOP
Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha, menegaskan OPD yang belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM|OELAMASI - Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha, menegaskan Organisasi Perangkat Daerah OPD yang belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayananan Publik (SPP).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur tentang pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Obet mengatakan, apabila OPD mengabaikan SOP akan dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 54 khususnya Ayat 7.
• P3K Kabupaten Kupang Harap Nasib Mereka Diakomodir BKN
Obet menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Peyusunan Standar Pelayananan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Oelamasi, Selasa (19/11/2019).
Kegiatan selama tiga hari tersebut dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Bartholomeus Badar, SH, MM, selaku nara sumber.
Menurut Obet, selama ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarat, berbangsa dan bernegara.
• Wow! Prajurit TNI Yonif 743/PSY Digembleng di Raknamo Kabupaten Kupang
Hal tersebut, lanjut Obet, disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.
Sementara tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang iptek.
Menurutnya, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
"Kepada penyelenggara layanan yang belum menyusun SOP untuk segera menyusun bagi instansi yang tidak menyusun operasional prosedur dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertera dalam Pasal 54 khususnya ayat 7," tegas Obet.
• Anggota DPR Ini Singgung Polisi Perut Buncit di Depan Kapolri, Lihat Mimik Wajah Jenderal Idham Azis
Kabag Organisasi Setda Kupang, Semy Tinenti, dalam laporannya mengatakan, kegiatan dilaksanakan tanggal 19-21 Nopember.
Adapun tujuannya, memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari ASN.
Selain itu melindungi organisasi atau Unit kerja atau ASN dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
Tujuan lain, lanjut Semy, agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi dan memberikan keterangan tentang dokumen yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja. (*)
Warga Kelurahan Bello Kerja Bakti di Awal Tahun Baru 2021, Begini Suasananya |
![]() |
---|
FPRB Kota Kupang Gelar Rapat Koordinasi Rencana Kerja tahun 2021, Simak Kegiatannya INFO |
![]() |
---|
Sabtu Ini, BPBD Distribusikan 94 Tandon Air untuk Kelompok Masyarakat |
![]() |
---|
Di Kota Kupang, Ketua RT Lulusan SMP Lolos Pemilihan di Bello |
![]() |
---|
5. BEGINI Keluhan Penjual Ikan Depan Aston Hotel Disampaikan Kepada Komisi II DPRD Kota Kupang, INFO |
|
---|