Simak 13 Daftar Aliran Sesat Marak di Wilayah Kabupaten ini, Polisi Mulai Bertindak, Info
Makin marak aliran sesat di Kabupaten Bekasi, sehingga aliran sesat di Bekasi ini membuat masyarakat resah. Adanya aliran sesat di wilayah
POS KUPANG.COM-- - Makin marak aliran sesat di Kabupaten Bekasi, sehingga aliran sesat di Bekasi ini membuat masyarakat resah.
Adanya aliran sesat di wilayah Kabupaten Bekasi, membuat jajaran kepolisian setempat turun tangan.
Lalu, bagaimana upaya kepolisian terkait aliran sesat marak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini?
• Kalahkan Mokoena, Daud Yordan Sabet Gelar Juara Dunia , Ini Kata Bupati Kayon Utara, Info
Ada 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi, dan dari 13 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi itu ada dinilai 7 aliran kepercayaan di Kabupaten Bekasi sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabar ini, disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem).
Dari 13 aliran itu di antaranya:
Kutub Robani
Al Quran Suci
Amanat Keagungan Ilahi
Wahabi
Ahmadiyah
Syiah
• Pelaku Pemerkosa Lari dalam Keadaan Telanjang, Syukur Mahasiswi ini Lolos Pemerkosaan, Info
Sementara 7 aliran kepercayaan yang dinilai sesat MUI adalah:
Millah Ibrahim
Hidup di Balik Hidup
Surga Eden
Islam Jamaah
Agama Samalullah atau yang lebih dikenal Lia Eden
Al Qiyadah Al Islamiyah
Jemaat Ahmadiyah.
Atas hal tersebut, Polres Metro Bekasi berupaya untuk melakukan preventif untuk meminimalisir penyebaran aliran sesat yang tumbuh di Kabupaten Bekasi.
Caranya, dengan membuka dialog secara langsung dengan instansi lain dan para tokoh.
"Kita akan buka dialog dengan penganut aliran sesat itu bersama dengan MUI, Kejaksaan, FKUB dan tokoh agama serta tokoh masyarakat"
"Tapi kita buat kajian terlebih dahulu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara lewat pesan singkat, Senin (18/11/2019).
Aliran sesat yang tengah berkembang itu memiliki kesamaan dengan ajaran Agama Islam.
Dengan demikian, Candra mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah dan pedoman Al-Qur'an.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan penyebar aliran sesat dapat dipidana apabila dilakukan secara masif.