Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian
Kasus Pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang, simak perkembangan terkini di Kepolisian
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus Pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang, simak perkembangan terkini di Kepolisian
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang.
Sebelumnya, pada Jumat (15/11/2019) Polsek Kelapa Lima membekuk dua dari lima tersangka yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
• PNS Polda NTT Suplai Air Bersih Untuk Warga Kota Kupang
Dalam pengembangan kasus, Polsek Kelapa Lima selanjutnya telah mengamankan mobil rental yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya di kampus Undana Kupang.
"Satu unit mobil Avanza bernomor polisi DH 1170 HC yang digunakan para pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kelapa Lima setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kupang Kota," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, mobil tersebut merupakan mobil milik perusahaan berinisial PT DE yang berada di Kota Kupang.
• Ditembak di Kaki, Residivis Pemerkosa Anak Mampu Lari 30.000 Meter
"Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mobil, bagaimana mobil perusahaan bisa digunakan untuk usaha travel," paparnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mobil tersebut baru pertama kali disewa. Para pelaku selalu berganti-ganti menyewa mobil rental untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, satu tersangka telah diserahkan ke penyidik Polres TTU, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak melakukan aksinya di Kota Kupang, akan tetapi di wilayah Kabupaten TTU.
"dia melakukan aksinya di TTU. Jadi tidak di Kupang, kami serahkan termasuk barang bukti sebanyak 17 accu yang dicuri," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah berinisial OH yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dua penadah lainnya kami masih lakukan proses pemeriksaan apakah memenuhi unsur atau tidak. Untuk pelaku OH kami tahan karena terlibat di mana membeli accu curian seharga Rp 3 ribu per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13 ribu per kilogram," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami terus lakukan pengembangan penyidikan, mudah-mudahan kami segera amankan tiga pelaku lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pengrusakan lampu jalan dan pencurian aki (accu) sollar cell lampu jalan yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima mengamankan dua dari empat pelaku yang merupakan komplotan pencuri spesialis accu sollar cell lampu jalan.
Sedangkan dua pelaku yang lolos yakni Jemson Toy dan Ridwan Toy.
Kedua pelaku yang dibekuk yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Feky Toy berhasil diamankan melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berhasil lolos di area Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Pelaku Mel Toy diamankan dalam pengembangan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, accu sollar cell lampu jalan di area Undana juga dicuri oleh para tersangka.
Atas kejadian tersebut, pihak kampus bersiaga dan berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Feky Toy sekitar pukul 02.00 Wita.
Demikian Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (15/11/2019).
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak Undana yang juga menjadi korban. Dan memang mereka sudah mengintai sejak Kamis malam. Setelah didapat (pelaku), pihak Undana hubungi kami lalu kami lakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni Mel Toy," katanya.
Polisi selanjutnya membawa para pelaku ke sejumlah penadah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang untuk memgamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 15 accu sollar cell lampu jalan berukuran kecil, 17 accu berukuran besar serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang curiannya dijual kepada seorang pengepul barang bekas dan accu berinisial OH.
Para pelaku mendapatkan Rp 11 juta usai menjual barang curian itu kepada OH.
Selanjutnya, OH menjual lagi barang curian tersebut ke pengepul lainnya dengan harga Rp 13 ribu per kilogram.
Kapolsek Kelapa Lima menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup.
Para pelaku ternyata merupakan kerabat yang berasal dari satu wilayah yang sama. Mereka tidak hanya beraksi di Kota Kupang, akan tetapi melancarkan aksinya hingga di Kabupaten TTU.
"Pencurian ini jaringan keluarga dan telah melancarkan aksinya secara berulang-ulang kali baik di Kota Kupang dan kabupaten TTU. Aksinya dilakukan pada malam hari. Khusus pencurian solar cell," ujarnya.
Diakuinya, para korban telah beraksi cukup lama, tercatat di Polsek Kelapa Lima terdapat sebanyak lima laporan polisi terkait kasus tersebut.
Para pelaku juga mengaku melakukan aksinya di beberapa titik di Kota Kupang.
"Di kami sajab ada 5 laporan polisi, belum datang juga dari polsek lain dan dari Kabupaten TTU," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengaman Kampus (SPK) Undana Kupang, Yafet Febby mengatakan, para pelaku telah melancarkan aksinya di kampus tersebut sebanyak 3 kali selama 2 bulan terakhir.
Namun demikian, dari dua kali pencurian yang dilakukan, para tersangka tidak membawa accu sollar cell lampu jalan akan tetapi meninggalkan di semak-semak di dekat tiang lampu.
"Tiga hari yang lalu kami kebobolan dua lampu jalan, di lampu jalan itu masing-masing ada dua accu," paparnya saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima.
Pihaknya pun mendapatkan teguran dari Rektor Undana Kupang dan memperketat penjagaan dengan menutup pintu masuk dan beberapa petugas bersembunyi di area taman dekat pintu masuk kampus pada Kamis malam.
Para pelaku, lanjut Yafet, menggunakan satu unit mobil Avanza bernomor polisi DH 1170 HC dan melintasi depan kampus sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat berada di depan kampus, tiga pelaku turun dari dalam mobil dan melompati pagar di samping kampus.
Para petugas yang telah bersiaga akhirnya dapat membekuk satu pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri. "Kami laporkan ke pak rektor lalu segera hubungi pihak kepolisian," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)