Dinas Koperasi Nakertrans NTT Umumkan UMP Tahun 2020 Naiknya Hampir 8,64 persen
perbankan, pihak swasta di dalamnya ada koperasi bekerja dengan sangat maksimal maka upah ini bisa merangkak naik.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Dinas Koperasi Nakertrans NTT Umumkan UMP Tahun 2020 Naiknya Hampir 8,64 persen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT yang mulai berlaku 1 Januari 2020. UMP tahun 2020 telah ditetapkan dalam SK Gubernur nomor 367/KEP/HK/ 2019 1 November 2019.
UMP NTT tahun 2019 senilai Rp 1.795.000. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan ada perusahaan yang membayar sesuai dengan UMP.
Namun ada juga yang kurang dari UMP dan ada pula pekerja yang menerima upah jauh lebih dari UMP. Karena sudah disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Sisilia Sona, didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Thomas Suban Hoda, ketika mengumumkan UMP tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor tersebut, Selasa (19/11/2019), menyampaikan UMP 2020 sesuai keputusan Gubernur Rp 1.950.000.
Upah minimal ini mulai berlaku 1 Januari 2020. Bila disandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penambahan Rp 155.000 atau alami kenaikan hampir 8,64 persen.
"Dengan ditetapkan upah minimun ini sebenarnya sebagai pemerintah ada lah jaringan pengamanan untuk mengurangi gejolak-gejolak yang mungkin terjadi terhadap pekerja, sehingga mereka merasa nyama ketika hak mereka dijamin, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga perusahaan tempat bekerja," tuturnya.
Ia menerangkan UMP ini berlaku selama satu tahun dan setiap tahun dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk menetapkan nominal UMP. Trennya akan terus merangkak naik walaupun nilainya tidak terlalu besar tapi ada penambahan tergantung pada kondisi ekonomi daerah.
Misalnya, kata Sisilia, dengan "NTT Bangkit Menuju Sejahtera" maka semua sektor diharapkan bisa bergerak maksimal maka pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dan akan berdampak pada upah.
Di tahun ini bila semua lini bekerja, baik pemerintah, perbankan, pihak swasta di dalamnya ada koperasi bekerja dengan sangat maksimal maka upah ini bisa merangkak naik.
Diakuinya meskipun tahun 2020 naiknya tidak terlalu tinggi. Karena ada daerah yang mengalami kenaikan hingga Rp 300.000. Tapi diharapkan pekerja bisa memenuhi kebutuhannya bukan keinginannya agar UMP ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dihadapan para asosiasi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia NTT, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT, Apindo NTT, dan asosiasi lainnya, Sisilia meminta untuk harus bisa meyakinkan jaringannya terkait kenaikan UMP tahun 2020, sehingga perusahaan mulai menghitungnya. Agar perusahaan bisa membayar sesuai UMP yang ditetapkan.
• Ruang Guru SDN Tublopo-TTU Diduga Dibakar Oknum tak Dikenal, Simak Kronologinya
• Bupati TTS Epy Tahun Tunda Seleksi Perangkat Desa, Fraksi PKB Akan Ajukan Hak Interpelasi
Ketua DPD KSPSI NTT versi Andi Gani, Ignasius Belawa, menyampaikan selama ini penerapan UMP tidak seperti apa yang dilakukan. Banyak keluhan yang diterima, pimpinan perusahaan sampaikan upah yang diberikan sesuai tetapi karyawan keluhkan tidak sesuai UMP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)