News

Bupati TTS Epy Tahun Tunda Seleksi Perangkat Desa, Fraksi PKB Akan Ajukan Hak Interpelasi

Roy Babys menduga adanya kepentingan politik jangka panjang dalam penundaan seleksi perangkat desa ini.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Massa aliansi pro rakyat TTS sedang duduk bersila sambil mendengarkan penjelasan Asisten III Setda TTS, Maksi Oematan terkait alasan penundaan proses seleksi perangkat desa, Kamis (14/11/2019). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

 

POS KUPANG, COM, SOE - Ketua Fraksi PKB DPRD TTS, Roy Babys, menyebut ada keganjalan dalam penundaan proses seleksi perangkat desa di daerah itu yang sudah dilakukan berkali-kali hingga memakan waktu hampir setahun.

Roy Babys menduga adanya kepentingan politik jangka panjang dalam penundaan seleksi perangkat desa ini.

"Menurut saya, pelaksanaan proses seleksi perangkat desa serentak ini hanya butuh hati yang bersih dan tulus. Tetapi kalau sudah ada kepentingan politik jangka panjang di dalamnya, ya jadinya seperti saat ini. Kalau alasan karena adanya seleksi CPNS lalu proses seleksi perangkat desa ditunda, saya kira tidak masuk akal juga. Karena panitia seleksi ini ada di desa. BPMD hanya koordinator dan siapkan materi tes saja. Namun seluruh panitia ada di kecamatan dan desa. Lagi pula, proses seleksi CPNS akan berlangsung hingga April tahun depan. Apakah proses seleksi perangkat desa juga mau ditunda sampai bulan April?" tanya Roy di SoE, Minggu (17/11/2019).

Menyikapi keganjilan ini, kata Roy, Fraksi PKB segera mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakan hal ini kepada Bupati TTS.

Berbeda dengan PKB, Fraksi NasDem, Gerinda dan PKPI masih enggan menggunakan hak interpelasi. Ketiganya masih menunggu hingga Januari 2020 baru mengambil sikap apakah akan melakukan hak interpelasi atau tidak.

"Kita belum berpikir sampai di situ. Beliau (bupati) sudah bilang dalam waktu dekat akan melanjutkan proses seleksi perangkat desa. Penudaan ini karena adanya agenda nasional yaitu seleksi penerimaan CPNS. Tetapi jika hingga Januari 2020 proses seleksi perangkat desa tidak dilanjutkan, kita akan ambil sikap tegas dengan mengajukan hak interpelasi," ungkap Ketua Fraksi Gerindra, Imanuel Olin.

Hal senada diungkapkan Uksam Selan, Ketua Fraksi PKPI. Menurutnya, dengan sisa waktu sebulan lagi, proses seleksi perangkat desa sulit dilakukan tahun ini.

Fraksi PKPI memberikan tenggang waktu hingga Januari 2020 untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa. Jika hingga Januari tidak dilaksanakan proses lanjutan, Fraksi PKPI mengajukan hak interpelasi.

"Kalau dalam jawaban pemerintah nantinya ditemukan indikasi yang mengarah ke pidana, kita siap ajukan hak angket untuk pengusutan lebih lanjut," tegas Uksam.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Prorakyat TTS menyebut Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, tidak menepati janjinya melanjutkan proses seleksi perangkat desa pascapencairan dana desa tahap II.

Pasalnya, dalam bursa inovasi desa tingkat Kecamatan Batu Putih beberapa bulan lalu, Bupati Tahun berjanji kepada Pospera akan melanjutkan proses seleksi perangkat desa pasca pencairan dana desa tahap dua. Namun janji tersebut urung ditepati.

"Mana buktinya? Jadi pemimpin seharusnya bisa dipegang janjinya. Bukan janji habis tidak ditepati seperti ini," ujar Yerem Fallo saat melakukan orasi di depan Kantor Bupati TTS, Kamis (14/11/2019) siang. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved