Kamis, 30 April 2026

PPK Telah PHK Kontraktor Pelaksana Proyek Awololong

Pihak PPK telah mem-PHK kontraktor pelaksana proyek Awololong sejak 15 November 2019

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
PPK Proyek Awololong Silvester Samun saat diwawancarai Wartawan Pos Kupang, Ricko Wawo, di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lembata, Senin (18/11/2019) 

Pihak PPK telah mem-PHK kontraktor pelaksana proyek Awololong sejak 15 November 2019

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA- Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) proyek Pembangunan Jeti, Kolam Renang Apung dan Fasilitas lainnya di pulau Siput Awololong, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana proyek sejak 15 November 2019.

PPK Proyek Awololong Silvester Samun mengatakan, PHK terhadap pihak kontraktor harus dilakukan karena kontraktor sendiri tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai masa kontrak usai. Selanjutnya pihak PPK mengembalikan keputusan proyek ini ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata sebagai pemilik proyek.

DPRD NTT Terus Bahas Pinjaman Dana Rp 900 Miliar, Simak Penjelasan Emi Nomleni

Sementara terkait dengan biaya yang sudah dikeluarkan untuk pengerjaan proyek tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga kabupaten Lembata ini mengatakan, diharapkan nanti Pengelola Teknik Proyek (PTP) dengan semua tim teknis akan opname untuk menghitung semua kewajiban kontraktor sesuai kontrak.

"Pasti lewat denda, jaminannya dicairkan, itu instrumen resmi. Harus ada keputusan, kalau tidak ada keputusan bagaimana? Maksudnya biar Dinas lebih tenang mendiskusikan termasuk ada rencana mau relokasi atau gimana," ujar Sil saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).

Pilkada Sumba Barat, Komisioner KPU Teguh Raharjo: Calon Perseorangan Butuh 79.321 Dukungan

Keputusan untuk melakukan PHK terhadap PT. Bahana Krida Nusantara tersebut menurut Sil sudah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resort Lembata.

Sementara soal kelanjutan proyek kontaversial ini, Sil mengatakan kalau mekanisme dalam Perpres ada urutan pemenang berikut saat proses lelang lalu, tetapi wewenangnya tetap ada pada Disbudpar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved