News
Dugaan Korupsi Dana Desa Dobo-Sikka, Jaksa Bilang Kerugian Negara Melebihi Temuan Inspektorat
Paulus Beni ditahan Kejaksaan Negeri Maumere sejak Rabu (30/10/2019) hingga 20 hari terindikasi merugikan negara Rp 262.624.850.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Egy Moa
POS KUPANG, COM, MAUMERE - Berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus Beni, Kepala Desa (Kades) Dobo, Kecamatan Mego-Sikka ditargetkan rampung pekan depan di tingkat penyidik untuk diserahkan kepada penuntut umum.
"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka. Berita acara pemeriksaan hampir rampung oleh jaksa penyidik," kata Kajari Maumere, Azman Tanjung, S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S Oematan, S.H, Kamis (14/1/2109).
Paulus Beni ditahan Kejaksaan Negeri Maumere sejak Rabu (30/10/2019) hingga 20 hari terindikasi merugikan negara Rp 262.624.850.
"Temuan awal Inspektorat Sikka Rp 138 juta lebih. Jaksa dalami dalam penyelidikan dan penyidikan jumlah kerugian meningkat Rp 262.624.850," ujar Cornelis.
Tahun anggaran 2017, Desa Dobo mendapat ADD senilai Rp 1.196.246.318. Dana tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 312.152.289, pembangunan Rp 371.626.500, pembinaan kemasyarakatan Rp 121.296.000 dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 400.623.529.
Dalam pengelolaannya, Paulus Beni menyalahkan anggaran ini. Temuan Inspektorat yang didalami lebih lanjut oleh jaksa mendapati delapan item kegiatan yang disalahgunakan senilai Rp 262. 624.850. *