Korupsi NTT Fair

Sidang Korupsi NTT Fair, Yuli Afra dan Hadmen Puri Saling Bantah Soal Kenalkan Lebu Raya

Sidang Korupsi NTT Fair, Yuli Afra dan Hadmen Puri saling bantah soal kenalkan Frans Lebu Raya

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN
Para saksi mengambil sumpah dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ir Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (15/11/2019). 

Sidang Korupsi NTT Fair, Yuli Afra dan Hadmen Puri saling bantah soal kenalkan Frans Lebu Raya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seperti drama, Kepala Dinas PRKP NTT Yuli Afra dan pemilik PT Cipta Eka Puri, Ir Hadmen Puri saling bantah dalam persidangan lanjutan perkara korupsi NTT Fair yang berlangsung Jumat (15/11/2019).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi tersebut, Yuli Afra yang menjadi salah satu saksi mahkota menerangkan bahwa ia mengenalkan Ir Hadmen Puri kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat pelaksanaan groundbreaking di lokasi proyek.

Sidang Korupsi NTT Fair, Jaksa Penuntut Umum Serahkan Bukti Transfer Fee dari Hadmen Puri

Hal tersebut berbeda dengan pengakuan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya saat awal persidangan. Ketika ditanya hakim, Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa Ir Hadmen Puri, pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pelaksana proyek NTT Fair.

Ketika dilastikan oleh jaksa Hendrik Tip, Yuli mengaku mengenalkan Hadmen Puri kepada Lebu Raya saat pelaksanaan peletakan batu pertama proyek tersebut. Saat itu, kata Yuli, Lebu Raya sempat berjabat tangan dengan Hadmen Puri.

Ibu Hamil Penerima Paket Narkoba di Maumere Sikka Dijerat Pasal Berlapis

"Waktu itu bapak tanya siapa kontraktornya, lalu saya kenalkan pak Hadmen ke beliau," kata Yuli.

Tetapi terkait permintaan fee sebesar 2,5 persen, kata Yuli, dilakukan sebelum peletakan batu pertama proyek tersebut. Demikian pula untuk progres lapangan, Yuli mengaku tidak mengetahuinya secara perais karena semua pengendalian oleh PPK.

"Semua pengendalian lewat ketua PPK, Ibu Dona dan saya tidak diberitahu," katanya.

Namun bantahan diberikan kepada kesaksian Yuli oleh terdakwa Hadmen Puri. Ketika diminta tanggapan oleh hakim, Hadmen mengatakan bahwa beberapa poin kesaksian yang diberikan Yuli tidak benar.

Ketika ditanya soal keterangan Yuli, ia mengatakan bahwa Yuli meminta fee 5 persen saat di ruangannya, bukan seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Yuli yang hanya 2,5 persen.

Demikian lula pada saat ground breaking, Yuli kembali meminta tambahan satu persen fee dari Hadmen sehingga total fee yang diminta Yuli sebesar enam persen.

Namun demikian, jelas Hadmen, saat groundbreaking proyek, ia tidak pernah dikenalkan dengan Lebu Raya yang saat itu menjabat Gubernur NTT.

"Saya tidak pernah dikenalkan kepada Gubernur Frans Lebu Raya saat groundbreaking karena saat itu saya duduk di bagian belakang," katanya.

Terhadap bantahan itu, Yuli tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia mengenalkan Hadmen puri kepada Lebu Raya.

Sementara itu, Ferry Pandie, saksi lain yang memberi kesaksian pada kesempatan tersebut dalam kesaksiannya mengatakan bahwa Yuli Afra meminta fee 2,5 persen untuk "orang atas". Namun ia mengaku tidak tahu siapa itu orang atas yang dimaksudkan Yuli.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved