INI DIA Syarat Nikah Terbaru, Berlaku Mulai Tahun 2020 Wajib Diikuti Setiap Pasangan Calon Pengantin
INI DIA Syarat Nikah Terbaru, Berlaku Mulai Tahun 2020 Wajib Diikuti Setiap Pasangan Calon Pengantin
POS-KUPANG.COM - Aturan baru syarat nikah bakal diberlakukan pada tahun 2020 ini.
Aturan syarat nikah baru tersebut adalah sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan.
Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.
Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
• Guru Honorer Ini Tega Setubuhi Muridnya di Ruang Perpustakaan Sekolah, Celana Dalam Krem Jadi Bukti
Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyebut, program sertifikasi perkawinan ini baru akan dimulai tahun 2020.
Lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu tiga bulan.
Nantinya, Kemenko PMK juga akan menggandeng Kementerian Agama RI ( Kemenag ) dan Kementerian Kesehatan RI ( Kemenkes ) dalam pelaksanaan program ini.
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga, sementara Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
Sertifikasi ini pun kata Muhadjir Effendy sebenarnya meupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.
• Terungkap! Surat yang Ditunjukkan Habib Rizieq Bukan Surat Cekal, Ini Pengakuan Pengacara Tokoh FPI
Utamanya soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.