Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026

Korupsi NTT Fair

BREAKING NEWS : Sidang Korupsi NTT Fair, Lebu Raya Mengaku Tak Kenal Hadmen

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa Ir Hadmen Puri, pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pela

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Enam saksi mengambil sumpah dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ir Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (15/11/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengaku tidak mengenal terdakwa Ir Hadmen Puri, pemilik (direktur) PT. Cipta Eka Puri yang menjadi kontraktor pelaksana proyek NTT Fair

Pengakuan tersebut disampaikan Lebu Raya saat ditanya ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi pada awal persidangan untuk terdakwa Ir Hadmen Puri. 

Pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang Jumat (15/11/2019) pagi, penuntut menghadirkan enam saksi yang terdiri dari empat saksi mahkota dan dua saksi fakta. 

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Kembali Bersaksi di PN Tipikor Kupang

Saksi mahkota tersebut terdiri dari KPA Yuli Afra, PPK Dona Fabiola Tho, Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri Linda Ludianto, dan Konsultan Pelaksana Ferry jons Pandie. Sementara itu saksi fakta yang dihadirkan yakni suami Linda Ludianto, Mr Lee Jae Sik dan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

Usai para saksi disumpah, Yuli Afra dan Ferry Jons Pandie mendapat kesempatan pertama untuk memberi kesaksian. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang tunggu. 

Sudang perkara dengan nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg ini dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang juga merupakan Ketua PN Kelas IA Kupang, bersama hakim anggota Ari Prabowo SH dan Alli Muhtarom SH.

Dalam sidang, terdakwa Ir Hadmen Puri didampingi oleh kuasa hukumnya Samuel Haning SH dan Marthen Dillak SH. Sementara, penuntut umum yang hadir terdiri dari Hendrik Tip SH., Hery J Franklin SH., dan Emerensiana Djemahat SH. (hh)

Enam saksi mengambil sumpah dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ir Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (15/11/2019).
Enam saksi mengambil sumpah dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ir Hadmen Puri di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (15/11/2019). (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG )

 
Dakwaan Jaksa

POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Sidang perdana perkara korupsi proyek NTT Fair untuk terdakwa Linda Ludianto, Barter Yusuf dan Ferry Jons Pandie, S.Kom berlangsung Selasa, (1/10/2019). 

Sidang untuk terdakwa Linda dan Barter dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH dengan hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim dibuka pada pukul 12.30 Wita.

• Dinkes TTS Belum Kantongi Hasil Lab Sample Makanan Kasus Dugaan Karacunan Di Desa Oni

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Linda Ludianto SE didampingi tiga kuasa hukumnya, Sumarso SH, MH, Betha Aisha Pramoda Wardani SH dan Edy Makandolu SH.

Saat sidang, perempuan yang bertindak sebagai kuasa direktur PT Cipta Eka Puri, kontraktor pelaksana dalam proyek NTT Fair ini tampak tenang. Pada awal sidang mengaku sehat dan menjawab semua pertanyaan hakim ketua dengan lugas. 

• Pria Ini Menikahi 2 Perempuan Sekaligus dalam Pesta Pernikahan, Fotonya Viral di Facebook, Info

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved