Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Kembali Bersaksi di PN Tipikor Kupang

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya kembali bersaksi dalam persidangan perkara NTT Fair. Lebu Raya menjadi salah satu saksi yang diaj

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Frans Lebu Raya  saat datangi gedung PN Tipikor Kupang   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM/KUPANG --Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya kembali bersaksi dalam persidangan perkara NTT Fair

Lebu Raya menjadi salah satu saksi yang diajukan penuntut untuk sidang dengan terdakwa Ir Hadmen Puri pada Jumat (15/11/2019) pagi. 

Sidang perkara dengan nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, jalan Kartini Kecamatan Kelapa Lima Kupang. 

Bus Bergoyang, Penumpang Jatuh ke Saluran Air, Gempa Bumi Gucang Manado, Info Terkini

Pagi Ini Ada 6 Gempa Susulan Menggoyang Manado Usai Dihantam Gempa 7,1 SR, Info

Hadmen Puri adalah satu terdakwa dalam perkara NTT Fair yang merupakan pemilik bendera PT. Cipta Eka Puri yang menjadi pemenang dan kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan pameran NTT fair di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang NTT. 

PERSIB BANDUNG Bangkit! Ini Kata Pelatih Maung Bandung Janjikan Kemenangan Beruntun d Liga 1

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang juga merupakan Ketua PN Kelas IA Kupang. 

Sebelumnya, Lebu Raya telah memberi kesaksian dalam sidang untuk terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran Yuli Afra pada Senin. (hh)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved