Lebu Raya dan Taat Hukum

Kali ini, Frans Lebu Raya, Gubernur NTT periode 2008-2018 hadir dan memberikan saksi. Hadir pula Sekda NTT, Ben Polo Maing.

Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola

Kali ini, Frans Lebu Raya, Gubernur NTT periode 2008-2018 hadir dan memberikan saksi. Hadir pula Sekda NTT, Ben Polo Maing

POS-KUPANG.COM - SIDANG kasus proyek NTT Fair sudah kesekian kali berlangsung. Sejumlah tersangka sudah dihadirkan untuk memberi keterangan. Sejauh ini kita belum mendapatkan kabar bantahan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kali ini, Frans Lebu Raya, Gubernur NTT periode 2008-2018 hadir dan memberikan saksi. Hadir pula Sekda NTT, Ben Polo Maing. Pada persidangan, Senin (11/11/2019), keduanya duduk berbanjar di kursi pesakitan.

Mungkin baru kali ini, di daerah ini, mantan gubernur hadir di persidangan. Frans disebut-sebut telah menerima fee proyek itu sebesar lima persen dan uang diterima melalui ajudan gubernur.

Meski Frans membantahnya, beberapa orang saksi telah membenarkan penyerahan dana itu. Bahasa yang mereka sampaikan bahwa dana ini ditaruh di atas meja kerja gubernur. Tentu saja semua keterangan yang menyudutkan, dibantah Frans.
Dalam perspektif hukum, bantahan-bantahan atau upaya untuk membela diri sebagai hal yang biasa. Di mata hukum sebagai penyeimbang hakim dalam pengambilan keputusan.

Bagi kita, fenomena mantan pejabat yang diseret ke meja hijau memberi kita pesan bahwa hukum tak mengenal status sosial. Di mata hukum siapa pun sama rata dan sama rasa.

Keterangan dalam persidangan ini sudah cukup memberi kita perspektif akan kasus ini. Posisi para tersangka dan para saksi sama-sama sudah kita ketahui. Tinggal saja hakim yang memutuskan.

Sebelumnya, muncul polemik tentang status Frans, apakah ia cuma menjadi saksi? Mengapa statusnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka? Aparat hukum tentu tak bisa mengikuti saja alur atau cara berpikir masyarakat awam. Jaksa, misalnya harus mengantongi atau memiliki bukti-bukti yang kuat sesuai kaidah dan logika hukum dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.

Yang membanggakan, Frans Lebu Raya selalu mematuhi hukum. Ia datang ke kejaksaan ketika menjalani pemeriksaan kemudian hadir di persidangan Tipikor untuk memberi keterangan sebagai saksi. Sesuatu yang patut diteladani dari profil Frans yang sebagaian besar hidupnya ia habiskan sebagai Wakil Ketua DPRD NTT, Wakil Gubernur NTT dan Gubernur NTT ini.

Sikap Frans yang taat hukum memberi pelajaran yang sungguh berarti bagi masyarakat NTT. Pun para pejabat lain. Kita patut belajar dan terus belajar pada kerendahan hari seorang Frans Lebu Raya. Ia tenang menghadapi persoalan hukum yang menderanya.

Dulu, sewaktu masih aktif sebagai pejabat publik banyak pula perlakuan tak patut kepadanya. Misalnya suatu ketika, mobil yang ia kendarai ditahan di Babau, Kupang, ketika dalam sebuah perjalanan ke TTS. Tapi, ia juga tak serta merta melakukan perlawanan yang tegas. Sebagai pejabat publik harus siap menerima perlakuan apa saja dari siapa saja, termasuk masyarakat kecil. Ketaatan akan hukum ini perlu menjadi pelajaran untuk kita semua. Jangan menghindar dan apapun yang terjadi ke depan untuk kasus ini, tentu kita semua akan terus melihat dalam episode berikutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved