Ini Alasan Bupati TTS Egusem Piether Tahun Terapkan Syarat Khusus dalam Penerimaan CPNS 2019
Ini alasan Bupati TTS Egusem Piether Tahun terapkan syarat khusus dalam Penerimaan CPNS 2019
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Ini alasan Bupati TTS Egusem Piether Tahun terapkan syarat khusus dalam Penerimaan CPNS 2019
POS-KUPANG.COM | SOE - Ini alasan Bupati TTS Egusem Piether Tahun terapkan syarat khusus dalam Penerimaan CPNS 2019.
Tak seperti tahun kemarin, dimana seleksi penerimaan CPNS dibuka untuk umum, tahun ini Pemda TTS memprioritaskan putra-putri asli Kabupaten TTS. Formasi yang dibuka untuk umum hanya berlaku untuk formasi dokter.
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi pos-kupang.com, Rabu (13/11/2019) terkait alasan pemberlakuan syarat khusus tersebut menjelaskan, seleksi penerimaan CPNS berlaku secara nasional, dan setiap daerah sudah mendapatkan kuotanya masing-masing.
• Kepala Desa Babokerong Lembata Menangis, Masyarakat Tolak Perusahaan Mutiara
Begitu pula dengan Kabupaten TTS, juga memiliki kuotanya sendiri. Oleh sebab itu, Pemda TTS ingin agar kuota untuk Kabupaten TTS diprioritaskan bagi anak-anak asli Kabupaten TTS.
"Saya kira syarat khusus ini bukan hanya kita di Kabupaten TTS saja, tetapi di Kabupaten lain juga ada. Setiap daerah punya masing-masing kuota, lalu kenapa kuota kita harus kasih orang lain (warga Kabupaten TTS), padahal orang lain juga ada kuota CPNS. Kita ingin berdayakan anak-anak kita yang sudah bersekolah dengan baik," jelas Bupati Tahun.
Khusus formasi dokter, diakuinya, anak-anak asli Kabupaten TTS yang sudah meraih gelar dokter masing sedikit. Oleh sebab itu, khusus formasi dokter dibuka bagi warga negara Indonesia.
• Stefanus Bria Seran Daftar di Lima Parpol, Ini Parpol dan Jumlah Kursi di DPRD Malaka
"Tahun lalu saja formasi dokter kita tidak terisi penuh. Banyak yang kosong. Oleh sebab itu, khusus dokter kita buka untuk umum," bebernya.
Alasan lain diberlakukan syarat khusus wajib anak asli Kabupaten TTS adalah untuk mencegah agar setelah lulus CPNS oknum yang bersangkutan tidak minta pindah.
Pasalnya ada beberapa kasus, dimana usai mengantongi NIP ASN, oknum dari luar daerah cenderung meminta pindah ke daerah asal.
"Kalau anak asli TTS lulus CPNS tidak mungkin minta pindah. Tetapi kalau orang yang dari luar ini, paling lama empat tahun sudah minta pindah ke daerah asal sehingga daerah kita yang rugi," bebernya.
Untuk diketahui, Pemda TTS memberlakukan syarat khusus bagi para pelamar seleksi CPNS tahun 2019, yaitu wajib merupakan putra-putri Kabupaten TTS.
Hal ini dibuktikan dengan alamat domisili atau tempat lahir yang tercantum dalam e-KTP. Selain itu, pembuktian putra-putri asli Kabupaten TTS bisa juga dibuktikan dengan kartu keluarga yang menunjukan jika orang tua pelamar memang berasal dari Kabupaten TTS bagi pelamar yang saat ini sedang berdomisili di luar Kabupaten TTS.
Namun, syarat khusus ini hanya berlaku untuk formasi pendidikan dan teknis umum. Khusus formasi dokter, dibuka bagi seluruh warga Indonesia.
Selain itu, Pemda TTS mematok IPK terendah bagi para pelamar di angka 2,0. Pelamar juga diminta untuk surat pernyataan siap bersedia mengabdi di Kabupaten TTS selama paling kurang 10 tahun.
Informasi ini dihimpun pos-kupang.com dari halaman website resmi Pemda TTS, ttskab.go.id. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)