News
Prajurit Yonif 142 Sita 43 Dus Tembakau Ilegal di Sebuah Gubuk di Perbatasan, Ini Kronologinya
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ menyita 43 dus tembakau merek shag tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 142/KJ menyita 43 dus tembakau merek shag tanpa dokumen resmi di Dusun Fatukmetan, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakulukmesak-Belu, Minggu (10/11/2019).
Diduga tembakau tersebut hendak diselundupkan ke Timor Leste melalui jalur laut. Personel satgas menemukan tembakau tersebut di gubuk milik Vinsensius Asa (45) yang berada di pinggir laut.
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Letkol (Inf) Ikhsanudin, S.Sos, M.M kepada Pos Kupang, Minggu (10/11/2019) malam mengatakan, Satgas Pamtas mendapat informasi dari warga tentang adanya 43 dus tembakau tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dibawa dari Atambua menuju Atapupu.
Diduga tembakau tersebut akan diselundupkan ke Timor Leste melalui jalur laut karena tembakau tersebut disimpan di sebuah gubuk yang ada di pinggir pantai.
Mendapat informasi tersebut, Pasi Intel Satgas Pamtas, Lettu (Inf) Mairi Hendra atas perintah Dansatgas memerintah personel Satgas Pamtas untuk mengecek ke lokasi.
Sertu Agung Franata selaku Danru Provost bersama enam personel dari Pos Motaain yang mendapat perintah dari atasan langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi dari masyarakat dan melakukan pencegahan.
Setelah diadakan penyelidikan, Sertu Agung Franata melaporkan bahwa ada satu gubuk yang berada dipinggir laut milik Vinsensius Asa (45) menyimpan barang berupa 43 dus tembakau merk shag tanpa dilengkapi dokumen sah.
Personel Satgas Pamtas membawa Vinsensius Asa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur untuk diminta keterangan. Personel Satgas Pamtas membawa Vinsensius ke Mako Satgas seizin Ketua RT 01 Dusun Fatumetan, Desa Kenebibi, Yulius Mener (49).
Menurut Ikhsanudin, hasil pemeriksaan singkat terhadap Vinsensius Asa diketahui bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial HL. Oknum HL menghubungi Vinsensius menggunakan handhone untuk menerima titipan tembakau dan disimpan di pondoknya.
"Saya dihubungi oleh Sdr. HL melalui handphone dan diminta untuk menerima titipan 43 dus tembakau dan disimpan di pondok milik saya. Saat menurunkan barang ini dari kendaraan, saya diberi upah Rp 50.000," kata Vinsensius Asa kepada personel satgas saat diminta keterangan.
Vinsensius mengaku, dalam komunikasi dengan HL dijelaskan bahwa 43 dus tembakau tersebut akan dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut. Pengiriman dilakukan menunggu air laut pasang dan biasanya dilakukan malam hari.
Menurut Ikhsanudin, saat ini barang bukti berupa 43 dus tembakau tersebut sudah diamankan di Mako Satgas Yonif Raider 142/KJ, sementara Vinsensius Asa setelah dimintai keterangan singkat diizinkan pulang.
Dansatgas Yonif Raider 142/KJ selalu memerintahkan kepada seluruh pos di jajarannya agar meningkatkan hubungan baik, dan bekerja sama dengan masyarakat serta instansi yang ada di wilayah dalam pemberantasan penyelundupan.
Selain itu, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar warga tidak dijadikan perantara oleh pihak tertentu dalam melaksanakan kegiatan ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. *