Usai Tinjau Proyek Awololong, Komisi III Akan Panggil Konsultan Perencana

ditemukan kalau spesifikasi teknis pemasangan tiang memang bermasalah dari perencanaannya.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Komisi III DPRD Lembata bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019) petang 

Usai Tinjau Proyek Awololong, Komisi III Akan Panggil Konsultan Perencana

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Komisi III DPRD Lembata bersama Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan peninjauan langsung lokasi proyek Pulau Siput Awololong pada Minggu (10/11/2019) petang kemarin.

Selain hendak melihat langsung kendala teknis pemasangan tiang, mereka juga mendengar langsung penjelasan teknis dari Konsultan Pengawas Mido Moruk. Dari penjelasan itu kemudian ditemukan kalau spesifikasi teknis pemasangan tiang memang bermasalah dari perencanaannya.

Ketua Komisi III DPRD Lembata, Antonius Molan Leumara menerangkan kunjungan itu memang bertujuan untuk melihat langsung tiang yang patah itu.

Kata Anton, dari kunjungan itu ada banyak hal yang bisa jadi referensi kesimpulan dalam rapat evaluasi yang rencananya digelar pada Senin (11/11/2019) malam hari ini di gedung DPRD Lembata. Rapat ini akan melibatkan semua pihak termasuk kontraktor pelaksana.

"Satu hal yang kita temukan itu soal keterlibatan konsultan perencana itu dalam urusan proyek ini yang mestinya dari awal mesti hadir. Baru hari ini kita tahu kalau konsultan pengawas itu orang lain dan tidak ada di sini," imbuhnya.

Kehadiran konsultan perencana ini penting untuk mengklarifikasi semua hal yang ditemukan termasuk kesamaan dokumen perencanaan dan teknis.

"Kita harus menghadirkan konsultan perencana untuk menjelaskan segala sesuatu terkait proyek ini dan agak aneh kalau tidak ada hubungan antara konsultan pengawas dan perencana karena pengawas ini melaksanakan hasil dari konsultan perencana."

Anton juga merasa heran karena mereka tidak diberikan dokumen kontrak, padahal sebagai legislator mereka perlu menjalankan fungsi kepengawasan proses anggaran yang sudah jalan.

"Kemarin disampaikan ke kita sampai tanggal 12 November 2019 batas adendum ketiga. Tadi dikatakan sampai tanggal 15 November, itu yang bingung kita karena kemarin kita minta dokumen, yang ada cuma narasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 28 tiang yang harus dipancangkan pada 14 titik di Pulau Siput Awololong. Selain jeti dan kolam apung, ada juga fasilitas lain berupa rumah tunggu yang berfungsi sebagai rest area.

Dua Hari Ini di Perairan Wilayah Sumba, Perahu Nelayan dan Kapal Tongkang Diminta Waspada

Ini Tanggapan DPRD Nagekeo Ketika Warga Mbaenuamuri Minta Kali Maunori Dinormalisasi

Komisi III DPRD Lembata Temukan Masalah Teknis Gagal Pancang Tiang Proyek Awololong

Jeti apung sepanjang 60 meter dengan lebar 3,5 meter. Sedangkan diameter kolam apung seluas 14 meter.
Semua alat sudah tiba di Lewoleba sejak Desember 2018.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved