Komisi III DPRD Lembata Temukan Masalah Teknis Gagal Pancang Tiang Proyek Awololong

Tiang tidak bisa dipancangkan sama sekali karena kepadatan pasir dan metode pemancangan yang tidak memungkinkan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Komisi III DPRD Lembata dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan kunjungan lapangan di Pulau Siput Awololong guna memantau langsung kendala teknis pengerjaan jeti dan kolam apung di sana, Minggu (10/11/2019) petang. 

Komisi III DPRD Lembata Temukan Masalah Teknis Gagal Pancang Tiang Proyek Awololong

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Komisi III DPRD Lembata dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan kunjungan lapangan di Pulau Siput Awololong guna memantau langsung kendala teknis pengerjaan jeti dan kolam apung di sana, Minggu (10/11/2019) petang.

Dalam kunjungan lapangan yang dihadiri langsung oleh PPK Proyek Awololong, Silvester Samun dan Konsultan Pengawas Mido Moruk, Komisi III menemukan adanya masalah teknis pemancangan tiang di lokasi pulau berpasir putih tersebut. Tiang tidak bisa dipancangkan sama sekali karena kepadatan pasir dan metode pemancangan yang tidak memungkinkan.

Mido pun dicecar banyak pertanyaan mengenai spesifikasi teknis pemasangan tiang.

Sekretaris Komisi III DPRD Lembata, Gabriel Raring menjelaskan kalau memang konsultan merekomendasikan dengan sistem pemancangan paku bumi, maka material tiang yang ada pun tetap tidak layak digunakan lagi.

"Karena dia harus pakai baja murni kalau tidak ganti alat pun dia tetap patah, jadi patah itu bukan karena dia tenggelam di laut lama, konstruksi itu yang keliru. Kalau semuanya dipaksakan ditanam pasti patah," paparnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apolonaris Mayan mengatakan meskipun sebagai pengguna anggaran hanya menerima hasil pekerjaan, dia menilai faktor yang membuat tiang tidak terpancang adalah karena alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dimuat di dalam kontrak.

"Tugas konsultan pengawas harus merekomendasikan ini supaya PPK terima atau tidak."

Sebelum kontrak berakhir pada 15 November 2019, katanya, konsultan harus sudah mempunyai justifikasi teknis supaya membantu PPK mengambil keputusan karena proyek ini setidaknya harus ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

"Apakah ada kerugian negara. Kalau ini tidak sesuai kamu bisa tolak alat-alat itu."

Endru Febilimanto dari PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana Proyek Awololong menjelaskan semua proses sudah diadakan sesuai dengan perencanaan. Tetapi karena tiang tidak bisa dipancangkan maka mereka kembalikan lagi ke dinas teknis maunya seperti apa. Metode pemancangan harus diganti tetapi waktunya juga sudah tidak sempat.

Bukan hanya itu, kalau metodenya diubah lagi dengan sistem Bor Pile maka kontrak pun harus diubah dan butuh anggaran lagi karena banyak item yang akan berubah. Alat pemancang tiang juga sudah dipindahkan di Pantai Mutiara, Waijarang untuk dibongkar.

Menurut penjelasannya, jeti apung sendiri sudah bisa dirakit dan digunakan hanya saja satu-satunya kendala sekarang tidak ada satu pun tiang yang berhasil dipancangkan. Kalau memang jeti apung itu tidak bisa digunakan di Pulau Siput Awololong, maka dia kembalikan fasilitas itu ke dinas terkait mau dimanfaatkan di mana.

“Kami sudah tiga kali pindah titik juga tetap sama. Bahkan kalau dipaksakan pun tetap sama. Kalau bukan tiangnya patah, maka tetap tidak akan bisa masuk”, ujar Endru.

Ketua Komisi III DPRD Lembata, Antonius Molan Leumara menerangkan kunjungan itu memang bertujuan untuk melihat langsung tiang yang patah itu. Kata Anton, dari kunjungan itu ada banyak hal yang bisa jadi referensi kesimpulan dalam rapat evaluasi yang rencananya digelar pada Senin (11/11/2019) malam hari ini di gedung DPRD Lembata. Rapat ini akan melibatkan semua pihak termasuk kontraktor pelaksana.

"Satu hal yang kita temukan itu soal keterlibatan konsultan perencana itu dalam urusan proyek ini yang mestinya dari awal mesti hadir. Baru hari ini kita tahu kalau konsultan pengawas itu orang lain dan tidak ada di sini," imbuhnya.

Kehadiran konsultan perencana ini penting untuk mengklarifikasi semua hal yang ditemukan termasuk kesamaan dokumen perencanaan dan teknis.

"Kita harus menghadirkan konsultan perencana untuk menjelaskan segala sesuatu terkait proyek ini dan agak aneh kalau tidak ada hubungan antara konsultan pengawas dan perencana karena pengawas ini melaksanakan hasil dari konsultan perencana."

Anton juga merasa heran karena mereka tidak diberikan dokumen kontrak, padahal sebagai legislator mereka perlu menjalankan fungsi kepengawasan proses anggaran yang sudah jalan.

"Kemarin disampaikan ke kita sampai tanggal 12 November 2019 batas adendum ketiga. Tadi dikatakan sampai tanggal 15 November, itu yang bingung kita karena kemarin kita minta dokumen, yang ada cuma narasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 28 tiang yang harus dipancangkan pada 14 titik di Pulau Siput Awololong. Selain jeti dan kolam apung, ada juga fasilitas lain berupa rumah tunggu yang berfungsi sebagai rest area.

Foto Sandra Dewi Tampil Bak Putri & Cium Mesra Suami Diunggah Istri Harvey Moeis Saat Anniversary

Satgas Pamtas Yonif 142/KJ Amankan 43 Dus Tembakau yang Hendak Diselundupkan ke Timor Leste

Jeti apung sepanjang 60 meter dengan lebar 3,5 meter. Sedangkan diameter kolam apung seluas 14 meter.
Semua alat sudah tiba di Lewoleba sejak Desember 2018.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved