Sabtu, 9 Mei 2026

Ini Keterangan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Saat Diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang

Ini Keterangan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Saat Diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR) saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara NTT Fair untuk terdakwa Yuli Afra di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (11/11/2019). 

Ini Keterangan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Saat Diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ini Keterangan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya Saat Diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.

Frans Lebu Raya (FLR) beberapa kali membantah keterangan dan kesaksian dari para terdakwa dan saksi saat sidang lanjutan perkara korupsi NTT Fair.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Yuli Afra berlangsung pada Senin (11/11/2019) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, NTT.

Karantina Ende Terapkan Manajemen Anti Penyuapan

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, penuntut menghadirkan tiga saksi utama yang terdiri dari Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ir Ben Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang memimpin sidang, Lebu Raya beberapa kali membantah keterangan demi keterangan yang sebelumnya telah terungkap dalam persidangan.

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pelamar Belum Datangi BKP-SDM Kupang

Lebu Raya membantah bahwa ada hubungan antara ia dan kontraktor proyek, Linda Ludianto. Selain itu, mantan Gubernur NTT ini juga membantah menerima titipan yang diberikan Yuli Afra melalui ajudannya.

Terkait fee, Lebu Raya kembali membantah meminta fee sebesar 5 persen dan penambahannya sebesar 6 persen dari proyek NTT Fair.

Hampir selama sidang berlangsung, jawaban Lebu Raya atas pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum lebih banyak diwarnai dengan jawaban tidak tahu dan tidak pernah.

Meski demikian, ajudan Yuli Afra, Bobbi dan saksi ajuan Frans Lebu Raya saat dikonfrontir oleh penuntut membenarkan bahwa mereka menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut, ujar ajudan, diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya.

Sidang dihadiri oleh sekira lebih dari 200 pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Mulai dari para mantan pejabat pemerintahan, media, serta masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved