Penyiraman Air Keras Dituduh Rekayasa, Ini Kata Novel Baswedan soal Dewi Tanjung
Tuduhan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai rekayasa dari politisi PDIP Dewi Tanjung, adalah penghinaan kepada rumah sakit yang menan
Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Novel Baswedan diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Laporan itu dikutip dari Kompas.com, terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.
• Ini Alasan Utama Persib Bandung Tak Diperkauat Pemain Utama saat Hadapi Arema FC, Info
Dewi menyebut bahwa Novel Baswedan merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Dewi menilai, reaksi Novel Baswedan saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.
"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.
Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.
Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.
"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.
Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel.
Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dewi Tanjung bersyukur dilaporkan balik oleh Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, melaporkan balik politisi PDIP yang melaporkannya, Dewi Tanjung.