Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Pasang Kamera di Toilet Wanita, Simak Fakta, Motif & Kronologi
Berani berbuat harus berani pula menanggung risikonya. Mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk oknum yang berbuat asusila di toilet UIN Alauddin
Selanjutnya ia mengambil kamera dan memindahkan file hasil rekaman ke gawai pribadinya.
"Setiap satu jam pelaku mengambil kamera untuk melihat hasil rekaman," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Minggu (10/11/2019).
4. Motif
Pelaku mengambil hasil rekaman kamera setiap satu video untuk ditonton secara pribadi.
" Jadi motif pelaku untuk kepuasan seks akibat sering menonton film porno," imbuh Syafei.
"Untuk nafsu seks," kata AA di Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (10/11/2019).
5. Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kamera mini, gawai berjenis Samsung Ace1, serta rekaman video korban berdurasi 51 menit 21 detik.
Sejumlah video lainnya tidak berhasil ditemukan karena ada yang langsung dihapus oleh pelaku usai menonton.
6. Beraksi Sejak Mei 2019
Pelaku mengaku menyimpan kamera mini di toilet sejak Mei 2019 lalu.
Sepak terjang AA dalam merekam aktivitas perempuan dalam toilet kini berakhir setelah 6 bulan beraksi.
7. Ancaman hukuman
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai, Minggu (10/11/2019).