CPNS 2019

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dari pada pusing harus ke kantor polisi, ini cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

Editor: Adiana Ahmad
pos kupang.com, gordi donofan
Warga tampak sedang antre didepan Loket Polres Ngada, Kamis (12/7/2018). 

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Lihat Syarat Lengkap Seleksi CPNS Kemenlu, Ada Sertifikat TOEFL dan Seleksi Jalur Cumlaude

Syarat dokumen perekaman rumus sidik jari:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Ini Daftar Resmi Formasi CPNS 2019 Provinsi NTT Lengkap Setiap Kabupaten, Cek Disini Segera!

Berdasarkan prosedur di laman resmi skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, simak tata cara membuat SKCK online, berikut ini.

Cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved