CPNS 2019

Begini Cara Buat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Dari pada pusing harus ke kantor polisi, ini cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

Editor: Adiana Ahmad
pos kupang.com, gordi donofan
Warga tampak sedang antre didepan Loket Polres Ngada, Kamis (12/7/2018). 

Begini Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS pada 11 November besok. Salah satu syarat pendaftara yakni SKCK.

Dari pada pusing harus ke kantor polisi, ini cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, hingga syarat dan biaya pembuatannya.

 Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.

Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.

 Kabar Gembira, Kementerian Desa Buka 230 Formasi CPNS 2019, Berikut Jabatan & Kualifikasi Pendidikan

Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.

Syarat pengajuan SKCK online:

- KTP atau tanda pengenal lainnya

- Kartu Keluarga asli

- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir

- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)

- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

- Melampirkan sidik jari

• Info CPNS 2019: Buka 152.286 Formasi, Begini Rincian hingga Jadwal Pendaftarannya

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved