Oknum Guru Ajak Muridnya Berhubungan Badan Bertiga dengan Lelaki Selingkuhan

guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Guru di Bali (kiri) dan selingkuhannya ditangkap polisi karena mengajak siswinya untuk berhubungan badan bertig 

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V. Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bejat, Oknum Guru di Bali Ajak Muridnya Berhubungan Badan Bertiga dengan Selingkuhan, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/08/bejat-oknum-guru-di-bali-ajak-muridnya-berhubungan-badan-bertiga-dengan-selingkuhan?page=all.

Guru di Bali (kiri) dan selingkuhannya ditangkap polisi karena mengajak siswinya untuk berhubungan badan bertig
Guru di Bali (kiri) dan selingkuhannya ditangkap polisi karena mengajak siswinya untuk berhubungan badan bertig (Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani)

Sumber: Pos Kupang
Tags
Polda Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved