Breaking News

BREAKING NEWS : Jaksa Tahan Kadis Dukcapil dan Kasi Singkronisasi Data Dukcapil Ngada

Keduanya diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh Polisi dari Polres Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Suasana Jaksa Kejaksaan Negeri Ngada saat menahan dua terdakwa kasus korupsi di Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (8/11/2019). 

BREAKING NEWS : Jaksa Tahan Kadis Dukcapil dan Kasi Singkronisasi Data Dukcapil Ngada, Berikut Liputannya!

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Pihak Kejaksaan Negeri Ngada kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan pada Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada.

Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Dukcapil Ngada, Fitalis Fole, dan Kepala Seksi Singkronisasi Data, Maria Antonia Gelang.

Keduanya dijemput pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Ngada di kediamannya masing-masing di Kelurahan Bajawa, Kota Bajawa Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Jumad (8/11/2019)sekitar pukul 14.30 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Suwarsono, SH, mengatakan keduanya kembali ditahan usai pihak kejaksaan mendapat putusan kasasi pihak mahkamah agung.

Berdasarkan amar putusan kasasi nomor 2176 K/Pid.Sus/2019 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang, antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada.

Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.SUS-TPK/2018/PN Kupang tanggal 19 Februari 2019.

"Setelah kita menerima putusan tersebut dari pihak panitra Pengadilan Negeri Kupang dan hari ini kita langsung melakukan eksekusi kepada keduanya," ungkap Suwarsono.

Menurut Suwarsono, usai menadantangani administrasi berita acara pelaksanaan eksekusi keduanya langsung di tahan di rutan kelas II B Bajawa.

Keduanya diantar oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh Polisi dari Polres Ngada.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Ngada bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berlanjut menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Fitalis Fole, SH dan terdakwa II Maria Antonia Gelang dan keduanya dipidana dengan penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah 200 juta rupiah.

Mengandung Nutrisi dan Populer, Intip Manfaat 10 Jamur Untuk Kesehatan Tubuh

Hasil Lengkap Pesparani Tingkat Kota Kupang, Simak Rangkaian Pembuka Hingga Penutup

Keduanya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Bajawa Kota Bajawa Kabupaten Ngada.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved