News
DPRD TTU Pangkas Anggaran Bedah Rumah dari Rp 200 Miliar jadi Rp 65 Miliar, Simak Alasannya
Ketua Fraksi Ampera, Frengky Saunoah mengatakan, DPRD TTU tidak merombak, mengubah volume, dan menghilangkan program, tetapi merasionalisasikan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, dalam klarifikasinya seusai kisruh dengan salah seorang anggota DPRD TTU, Fabianus One Alisiono, Senin (4/11/2019), menuding anggota DPRD setempat merombak, mengubah volume dan menghilangkan program dan kegiatan yang diusulkan pemerintah.
Menjawab tudingan itu, Ketua Fraksi Ampera, Frengky Saunoah mengatakan, DPRD TTU tidak merombak, mengubah volume, dan menghilangkan program, tetapi merasionalisasikan anggaran.
Frengky menyebut program bedah rumah tidak layak huni (berarti) yang diajukan Rp 200 miliar lebih, namun DPRD hanya menyetujui Rp 65 miliar. Menurutnya, pengurangan anggaran tersebut karena DPRD mengevaluasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan program ini.
"Saya sudah bilang di tahun 2016, Rp 14 miliar yang kita alokasikan, realisasi nol rupiah. Tahun anggaran 2017 Rp. 45 miliar, realisasi nol rupiah. Tahun 2018 Rp 60 miliar, yang jalan hanya dua desa, mungkin Rp 1,8 miliar realisasinya. Lalu di tahun 2019 ini, kita sepakat Rp 14 miliar untuk sembilan desa. Fakta sampai saat ini berjalan hanya tujuh desa. Tahun 2020 mengusulkan Rp 200 miliar, alat ukur apa yang kami pakai untuk menyetujui. Ini kan harus berbasis kinerja," terangnya.
Dalam diskusi dengan OPD teknis, kata Frengky, DPRD dan pemerintah telah menyepakati anggaran Rp 65 miliar. Sebab pelaksanaan untuk program Berarti menggunakan sistem swakelola.
Frengky mengatakan, atas selisih tersebut, Dewan menambahkan untuk kegiatan pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Dinas PRKPP TTU.
Frengky mengakui penambahan kegiatan tersebut dilakukan untuk semua ruas jalan yang sudah pemerintah usulkan dalam aplikasi Krisna untuk dibiayai DAK.
Menurutnya, jika nanti kegiatan tersebut tidak semua bisa ditanggulangi melalui DAK maka bisa ditanggulangi melalui DAU.
"Jadi, kegiatan yang ditambahkan itu merupakan perencanaan dari pemerintah daerah, yang sudah direncanakan oleh OPD teknis selama ini," terangnya. *