Bocoran Soal SKD CPNS 2019, Intip Kisi-kisi Lengkap dari BKN yang Paling Dicari Pelamar
Bocoran Soal SKD CPNS 2019, Intip Kisi-kisi Lengkap dari BKN yang Paling Dicari Pelamar
Jelang seleksi CPNS 2019, berikut pertanyaan yang sering ditayakan calon pelamar ke BKN dari Ijazah Hingga 'Suket'
POS-KUPANG.COM - Mendekati seleksi CPNS 2019 pada 11 November 2019, BKN merilis beberpa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para calon pendaftar.
Diketahui sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka portal LAPOR BKN, yang menerima berbagai pertanyaan seputar syarat-syarat yang harus dilampirkan pada seleksi CPNS 2019.
• Formasi CPNS 2019 Kota Kupang Terbanyak untuk Tenaga Pendidikan
• Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Begini Tata Cara Membuat SKCK Online, Wajib Lengkapi Dokumen
• Pendaftaran CPNS 2019, Kemenkes Buka 2.205 Formasi, Lihat Rinciannya, Ahli Pertama Paling Banyak
Nah, kali ini BKN menerangkan bahwa mereka setidaknya menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019.
50 pertanyaan tersebut merupakan kumpulan pertanyaan mengenai seleksi CPNS 2019.
Seperti Tribunstyle dari laman resmi BKN, Selasa 5 November 2019.
Bahwasanya, sejak diumumkan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu, terdapat pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh calon pendaftar.
Pertanyaan yang sering ditanyakan, tak lain mengenaik penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.
Selain itu, juga pertanyaan yang sering ditanyakan adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus atau SKL.
Kemudian di susul persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Bahkan ada juga pertanyaan mengenai bagaimana jika Ijazah hilang.
Dan persolaan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang.
Hingga pertanyaan soal Ijazah bagi lulusan luar negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana juga menegaskan bahwa calon pelamar yang belum punya KTP asli, diberpolehkan menggunakan KTP sementara.
Bagi yang belum paham dengan KTP sementara, Bima Haria menganalogikan sebagai Surat Keterangan atau disingkat 'Suket'.