Apa Alasan Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK? Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Apa alasan Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK? ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
Apa alasan Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK? ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Apa alasan Presiden Jokowi tak terbitkan Perppu KPK? ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih terbuka peluang Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
• Menko Polhukam Mahfud MD: Masih Ada Peluang Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu, lanjut Mahfud, Perppu saat ini belum bisa diterbitkan karena Mahkamah Konstitusi ( MK) sedang menguji materi UU KPK hasil revisi itu.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu," lanjut dia.
• Peringatan Bagi Ibu Hamil, Hati-hati Konsumsi Obat Pereda Nyeri, Bisa Berisiko Bagi Anak
Setelah MK mengeluarkan putusan soal uji materi UU KPK, Presiden akan mengevaluasinya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah tetap tidak akan menerbitkan Perppu atau justru mendesak dikeluarkan Perppu.
Hal yang ingin diketahui Presiden Jokowi dari putusan MK adalah apakah UU KPK hasil revisi benar- benar melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi atau tidak.
"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK, kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," tutur mantan Ketua MK itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi.
Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah digelar di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK",