Menko Polhukam Mahfud MD: Masih Ada Peluang Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Kata Menko Polhukam Mahfud MD: masih ada peluang Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Kata Menko Polhukam Mahfud MD: masih ada peluang Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kata Menko Polhukam Mahfud MD: masih ada peluang Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih terbuka peluang Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Peringatan Bagi Ibu Hamil, Hati-hati Konsumsi Obat Pereda Nyeri, Bisa Berisiko Bagi Anak

Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu, lanjut Mahfud, Perppu saat ini belum bisa diterbitkan karena Mahkamah Konstitusi ( MK) sedang menguji materi UU KPK hasil revisi itu.

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

"Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan, belum perlu mengeluarkan Perppu," lanjut dia.

Dapat Dana Kelurahan Rp 370-an Juta, Ini Pola Penggunaan yang Dilakukan Lurah Naibonat

Setelah MK mengeluarkan putusan soal uji materi UU KPK, Presiden akan mengevaluasinya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah tetap tidak akan menerbitkan Perppu atau justru mendesak dikeluarkan Perppu.

Hal yang ingin diketahui Presiden Jokowi dari putusan MK adalah apakah UU KPK hasil revisi benar- benar melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi atau tidak.

"Saya sudah bicara dengan Presiden. Biarlah diuji dulu di MK. Nanti sesudah MK, kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," tutur mantan Ketua MK itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi.

Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah digelar di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved