Jalur Perseorangan di Pilkada Manggarai, Minimal 20.984 Dukungan

dukungan sebagaimana dimaksud diatas harus tersebar di lebih dari 50 % Jumlah Kecamatan yg ada di Kabupaten Manggari

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Jalur Perseorangan di Pilkada Manggarai, Minimal 20.984 Dukungan
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Albert Effendi, anggota KPU Manggarai

Jalur Perseorangan di Pilkada Manggarai, Minimal 20.984 Dukungan

POS-KUPANG-COM|RUTENG--KPUD Manggarai telah mengeluarkan  informasi tahapan Pilkada Manggarai.

KPU Manggarai telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling sedikit bagi pasangan calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020.

Di mana berdasarkan UU NO 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 menyebutkan, "Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 %.

Maka KPU Manggarai mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 82/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling sedikit Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2020, yang memutuskan  :

Pertama, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan sebaran dukungan bagi calin perseorangan harus didukung 10% dari jumlah penduduk Kabupaten Manggarai yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019 sebanyak 209.839,Maka Jumlah Minimal dulungan calon perseorangan sejumlah 20.984 dukungan.

Kedua, dukungan sebagaimana dimaksud diatas harus tersebar di lebih dari 50 % Jumlah Kecamatan yg ada di Kabupaten Manggari

KPUD Kab Manggarai secara kelembagaan tetap mengelola tahapan PILKADA 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan 2020m

"Bagi Masyarakat Manggarai yang ingin maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 dari jalur perseorangan dapat menghubungi HELPDESK KPUD Kabupaten Manggarai utk berkonsultasi lebih lanjut. Namun sampai sekarang belum ada bakal calon yang datang ke KPU guna melakukan konsultasi," kata Albert Effendi, anggota KPU Manggarai saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (3/11/2019) sore.

Ia menjelaskan, kemungkinan jalur perseorangan ada di Pilkada Manggarai ada atau tidak akan dilihat pada saat pendaftaran bakal calon Maret 2020.

Sahabat Veronika Tan Bocorkan Rahasia Perasaan Eks Istri Ahok BTP, Sudah Move On?

Kerinduan Jemaat Zaitun Pitay Memiliki Gedung Kebaktian Baru Terjawab

"Tetapi bakal calon yang datang ke kantor lalu konsultasi mau maju melalui jalur perseorangan sampai sekarang belum ada," papar Albert.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved