Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Begini Tata Cara Membuat SKCK Online, Wajib Lengkapi Dokumen

Jadi Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Begini Tata Cara Membuat SKCK Online, Wajib Lengkapi Dokumen

Editor: Eflin Rote
POS KUPANG/ANDRI ATAGORAN
Ruang pelayanan SKCK. 

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian anda bisa mengisi formulir pendaftaran seperti di bawah ini.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.

 

Mekanisme

Berikut mekanismenya:

1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved